TANIMBAR, TrendingMaluku.Com – Empat episode terakhir telah membuka tabir demi tabir. Mulai dari dokumen DIPA 2006 dengan tanda tangan ‘Bupati Belum Dilantik’ Bitzael S. Temar (BST), skema kontrak bodong dana PPI, hingga pengakuan mantan Kajari Saumlaki, Wem Lingetubun, bahwa APBD sengaja ‘dijebol’ untuk menyukseskan satu orang.
Kini episode kelima hadir dengan gebrakan paling konkret, tiga nama pelobi kunci di KPKN, dan cikal bakal utang pihak ketiga Tanimbar yang fantastis.
Tiga Nama di Balik Pencairan Dana PPI
Bukan sekadar dugaan kabur. Mantan Kajari Wem Lingetubun, meninggalkan Tanimbar, menyebutkan secara spesifik kepada Forner siapa saja yang melobi agar dana DAK (Dana Alokasi Khusus) melalui skema PPI bisa cair.
Menurut penuturan yang diwariskan kepada Forner CH Sanamase, saat itu Kepala KPKN (Kantor Pelayanan Kas Negara) dijabat oleh seorang berasal dari Toraja.
Tiga orang disebut secara langsung datang melobi:
Yan Rettob, sosok yang disebut sebagai ujung tombak pelobi agar dana Rp. 9,1 M dicairkan namun gagal. Orang kedua Pit Norimarna, mantan Sekretaris Daerah, mencoba melobi namun juga gagal. Hingga orang ke tiga Mathias Malaka, Asisten 2 sekaligus Kepala Bappeda saat itu barulah dana itu dapat dicairkan.
“Karena pergi lobi dengan kekuatan, akhirnya dana itu bisa dikeluarkan,” ujar Forner menirukan almarhum Lingetubun.
Nominal Fantastis, Pesan Menyayat Hati
Total dana PPI yang berhasil dikucurkan mencapai Rp9.110.000.000 (Sembilan Miliar Seratus Sepuluh Juta Rupiah). Bukan angka kecil untuk sebuah daerah kepulauan seperti Maluku Tenggara Barat pada masa itu.
Namun yang lebih menyayat hati adalah pesan terakhir Wem Lingetubun kepada Forner. Mantan Kajari itu berpesan singkat namun sarat makna.
“Boy (Panggilan Forner), tolong serius karena negara sudah dirugikan.”
Pesan ini bukan sekadar ungkapan kekhawatiran. Dari seorang mantan kepala kejaksaan negeri, kata ‘negara dirugikan’ adalah panggilan hukum yang tak bisa diabaikan.
Monopoli Agus Theodorus (AT) – Penguasa Tunggal Proyek Fisik
Dari skema pencairan dana, episode kelima ini melangkah lebih jauh. Lingetubun juga menceritakan apa yang terjadi setelah BST resmi dilantik dan menjalankan roda pemerintahan.
Seorang nama muncul dan disebut mendominasi, Agus Theodorus (AT).
“Dugaan ini semakin membenarkan situasi karena pada saat bupati BST dilantik dan melaksanakan tugas dalam pemerintahannya, Agus Theodorus itu bisa dikatakan memonopoli seluruh pekerjaan pembangunan fisik di Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu,” ungkap Forner.
Bukan satu atau dua proyek, melainkan hampir seluruh paket pekerjaan fisik diduga dikuasai oleh AT. Pola monopoli seperti ini tidak terjadi tanpa sistem yang mendukung. Dan sistem itu, berakar dari Korporasi yang dibangun ssebelumny.
Proyek Tanpa Kontrak: Cikal Bakal Utang Pihak Ketiga yang Fantastis
Fakta paling mencengangkan di episode kelima adalah pengakuan bahwa banyak kegiatan proyek dilaksanakan tanpa dokumen lengkap.
Forner menegaskan, “Artinya, atas kebijakan bupati AT ditunjuk untuk mengerjakan paket A, paket B, paket C, tanpa ada kontrak.”
Bayangkan. Pekerjaan fisik berjalan, material bergerak, tenaga kerja turun ke lapangan, tetapi tidak ada satu pun dokumen kontrak yang mengikat secara hukum.
Tidak ada kepastian nilai, tidak ada standar pengawasan, tidak ada mekanisme pertanggungjawaban.
“Dari situlah cikal bakal lahirlah utang pihak ketiga,” tegas Forner.
Ketiadaan dokumen kontrak yang sah, pembayaran menjadi tidak jelas. Utang menumpuk. Dan utang itulah yang kini diduga menjadi bom waktu keuangan daerah.
Pertanyaan Kunci Episode Kelima
Dari narasi ini, sejumlah pertanyaan mendesak muncul. Siapa sebenarnya Agus Theodorus (AT)? Dan bagaimana satu orang bisa memonopoli hampir seluruh proyek fisik di MTB?
Apakah kebijakan ‘proyek tanpa kontrak’ merupakan instruksi tertulis atau hanya lisan? Jika tertulis, di mana dokumennya? Berapa total utang pihak ketiga yang lahir dari praktik ini?
Apakah kasus UP3 Tanimbar yang sementara penyelidikan hukum dapat menyentuh hingga ke akarnya? Padahal seorang mantan Kajari sudah berpesan dengan nada darurat ‘Negara Sudah Dirugikan’.
Menanti Episode Keenam, Seberapa Fantastis Utang Itu?
Forner menutup episode kelima dengan sebuah pancingan yang membuat publik tak sabar menanti kelanjutan.
“Bagaimana dugaan korporasi ini hingga bisa menghasilkan utang pihak ketiga yang begitu fantastis?”
Publik kini diajak untuk membayangkan, jika Rp9,1 miliar dana PPI diparkir, jika proyek fisik tanpa kontrak berlangsung bertahun-tahun, jika satu orang memonopoli hampir seluruh paket pekerjaan, maka berapa angka kerugian negara yang sebenarnya?
Bila sudah dibayar apakah tidak ‘Membumihanguskan APBD Tanimbar’ seperti kata Dian Patria (KPK)?
Berapa banyak UP3 yang masih mengendap dan berpotensi dilimpahkan kepada APBD periode berikutnya?
Siapa Berani Menyentuh Kasus Ini hingga ke akar-akarnya?
Hingga kini, publik masih belum melihat gerakan nyata dari aparat penegak hukum Kejati Maluku dalam progres penyelidikan ini.
Padahal seorang mantan Kajari, yang dulu duduk di kursi terdepan penegakan hukum, sudah berpesan dengan nada hampir memohon, “Boy, tolong serius karena negara sudah dirugikan.”
Pertanyaannya kini bergeser. Bukan lagi ‘apakah ini benar terjadi?”‘ Tapi ‘kapan negara akan bertindak?’
Bersambung…








































































Discussion about this post