TANIMBAR, TrendingMaluku.com – Jika pada episode sebelumnya publik dikejutkan dengan pengakuan adanya dokumen DIPA 2006 yang tidak pernah diungkap dalam Pansus 2007, maka pada episode ketiga ini, persoalan berkembang jauh lebih serius yakni dugaan pelanggaran kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dokumen DIPA tahun 2006 yang kini berada di tangan Forner CH Sanamase memuat satu nama kunci Bitzael S. Temar (BST). Masalahnya bukan sekadar nama. Masalahnya adalah waktu tanda tangan itu dibubuhkan.
BST diketahui baru resmi dilantik sebagai Bupati Maluku Tenggara Barat pada 16 Januari 2007. Namun, dalam dokumen penutupan anggaran (closendet) per 31 Desember 2006, justru tertera tanda tangannya.
Artinya, ada jeda waktu sekitar 16 hari, di mana seseorang yang belum memiliki kewenangan formal, diduga telah menandatangani dokumen negara.
Jejak Cerita dari Balik Meja Kajari
Informasi ini, menurut Forner, bersumber dari penuturan mantan Kajari Saumlaki, Wem Lingetubun, yang sebelumnya menerima penjelasan dari Piet Kait Taborat.
Dalam rantai cerita tersebut, disebutkan bahwa BST menandatangani dokumen closendet 2006, sebuah dokumen krusial dalam siklus keuangan negara.
Padahal, secara administratif, pada tanggal tersebut jabatan kepala daerah masih dipegang oleh Penjabat Bupati Ais Patinama, yang ditunjuk dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Secara hukum administrasi, ini problem serius. Yang berwenang menandatangani adalah pejabat yang sah saat itu, bukan bupati terpilih,” tegas Forner.
Closendet; Titik Penentu Nasib Anggaran
Dokumen closendet bukan sekadar formalitas akhir tahun. Di dalamnya tercatat; Status akhir pelaksanaan proyek; Penentuan apakah kegiatan selesai atau berlanjut; Dasar pencatatan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran);
Jika dokumen ini ditandatangani oleh pihak yang belum memiliki kewenangan hukum, maka implikasinya tidak sederhana.
Keabsahan dokumen dipertanyakan. Proyek yang belum selesai berpotensi ‘hilang’ dari laporan resmi. Potensi kerugian negara tidak tercatat secara sah.
Dengan kata lain, ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bisa mengarah pada cacat legal dalam pertanggungjawaban anggaran.
Pertanyaan Yang Tak Bisa Dihindari
Fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial:
Siapa yang memberi ruang atau perintah sehingga BST menandatangani dokumen sebelum dilantik? Apakah Penjabat Bupati saat itu, Ais Patinama, mengetahui atau menyetujui?
Ataukah dokumen tersebut beredar dan ditandatangani di luar mekanisme resmi pemerintahan? Berapa banyak dokumen lain yang berpotensi mengalami pola serupa?
Lebih jauh, di mana posisi Piet Kait Taborat dalam rantai informasi ini, mengingat dokumen yang sama sebelumnya disebut tidak pernah muncul dalam pembahasan resmi Pansus 2007?
Dokumen di Tangan, Bola Panas di Publik
Forner menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar cerita.
“Saya pegang dokumen aslinya. Ini bukan opini, ini dokumen negara dengan tanda tangan yang waktunya bisa diuji,” ujarnya.
Jika klaim ini benar dan dapat diverifikasi, maka persoalan ini berpotensi membuka dugaan praktik yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran daerah saat itu.
Bukan Sekedar Administrasi, Ini Soal Kewenangan Negara
Penandatanganan dokumen keuangan negara oleh pihak yang belum memiliki legitimasi jabatan bukan sekadar kelalaian birokrasi.
Ini menyentuh aspek mendasar yakni siapa yang berhak bertindak atas nama negara, dan kapan kewenangan itu sah digunakan.
Jika batas itu dilanggar, maka seluruh produk administrasi yang dihasilkan berpotensi cacat hukum.
Publik Menunggu Kejelasan
Dengan nilai proyek yang disebut mencapai Rp9,1 miliar, serta munculnya dokumen yang dipertanyakan keabsahannya, publik kini dihadapkan pada satu tuntutan sederhana.
Siapa yang bertanggung jawab?
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen maupun rangkaian peristiwa tersebut.
Akankah temuan ini dibawa ke ranah hukum?
Siapa yang akhirnya angkat bicara?
Dan sejauh mana peran para aktor kunci dalam pusaran dokumen yang kini mulai terbuka?
Bersambung…








































































Discussion about this post