Ambon, Maluku,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, S.H., bersama hakim anggota Antonius Sampe Sammine, S.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H.
Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa, Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin MRA Titirloloby sebagai bendahara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019–2020.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja tersebut diduga disalahgunakan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, disertai denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain itu, keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/04/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.*








































































Discussion about this post