Terbukti Curi HP di Kawasan STAIN Ambon, Petrus Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:34 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Petrus Takndare, terdakwa kasus pencurian handphone. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman serupa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Takndare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Rakornas 2026 Tekankan Aksi Nyata, Bupati SBB Siap Perkuat Mitigasi Krisis Iklim

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Petrus Takndare selama satu tahun dan enam bulan,” ujar hakim ketua dalam sidang.

Diketahui dari berkas dakwaan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIT. Terdakwa ditangkap di kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A13 berwarna oranye.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. Sidang pun ditutup oleh majelis hakim.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru