Ambon, Maluku— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Petrus Takndare, terdakwa kasus pencurian handphone. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ambon, Maggie Parera, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman serupa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Petrus Takndare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Petrus Takndare selama satu tahun dan enam bulan,” ujar hakim ketua dalam sidang.
Diketahui dari berkas dakwaan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIT. Terdakwa ditangkap di kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A13 berwarna oranye.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut. Sidang pun ditutup oleh majelis hakim.***