Kasus Dana Hibah Gereja, Dua Terdakwa Lolos Dakwaan Primair, Divonis 1 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 14:10 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Santo Michael Meyano Bab tahun anggaran 2019–2020.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Wilson Shiver, yang didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Kamis (30/04/2026).

Majelis Hakim menyatakan Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai bendahara tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam putusan tersebut, masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menetapkan kewajiban uang pengganti sebesar Rp100.651.000 untuk masing-masing terdakwa.

Namun, karena keduanya telah membayar Rp105 juta, terdapat kelebihan pembayaran Rp4.149.000 per orang atau total Rp8.298.000 yang diperintahkan untuk dikembalikan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Masuk Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah sebesar Rp1 miliar kepada panitia pembangunan gereja, yang dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan, termasuk kekurangan dokumen penting dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mempelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terbaru