Direktur Rumah Inspirasi dan Literasi Kritik Bupati Seram Bagian Barat: Dusun Bukan Satuan Pemerintahan Resmi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:44 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Piru, Maluku – Direktur Rumah Inspirasi dan Literasi, Muhamad Fahrul Kaisuku, mengkritik Bupati Seram Bagian Barat terkait isi surat resmi yang diterbitkan dengan nomor 600.4/17.2/249 tanggal 14 Juli 2025.

Fahrul menilai bahwa surat tersebut telah mencantumkan istilah yang tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni menyebut “Pemerintah Dusun Pelita Jaya” sebagai pihak dalam perundingan resmi bersama Forkopimda dan PT Spice Island Maluku (SIM).

Menurut Fahrul, penyebutan istilah “pemerintah dusun” dalam dokumen resmi tingkat kabupaten mencerminkan ketidakcermatan dalam memahami struktur pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ia menegaskan bahwa dusun bukanlah satuan pemerintahan, melainkan hanya bagian dari wilayah kerja administrasi desa, dan dipimpin oleh kepala dusun sebagai perangkat desa, bukan pemegang otoritas pemerintahan.

“Penggunaan istilah ‘pemerintah dusun’ dalam surat resmi setingkat kabupaten itu keliru secara hukum dan menyesatkan publik. Ini bukan soal remeh. Ini soal legalitas administrasi negara. Dusun tidak punya kedudukan sebagai unit pemerintahan,” kata Fahrul, Rabu (16/7).

Baca Juga :  Eks Ketua KPU SBT Junedi Mahad Resmi Bergabung dengan PSI

Dalam surat tersebut, Bupati menyampaikan hasil kesepakatan pertemuan antara Forkopimda, PT SIM, Pemerintah Desa Eti, Pemerintah Desa Kawa, dan Pemerintah Dusun Pelita Jaya, terkait penangguhan aktivitas penggusuran di lahan bermasalah dalam kawasan izin usaha perkebunan.

Fahrul menilai pencantuman Dusun Pelita Jaya sejajar dengan desa dalam surat tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah dusun memiliki otoritas pemerintahan setara desa, yang jelas tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Ia pun menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Desa, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU tersebut yang mengakui dusun sebagai unit pemerintahan. Dusun hanyalah wilayah administratif dalam desa yang ditetapkan kepala desa untuk memudahkan pelayanan pemerintahan.

“Kesalahan semacam ini sangat berbahaya bila terus diabaikan. Bisa berimplikasi pada konflik kewenangan, tumpang tindih tanggung jawab, bahkan pemborosan anggaran jika dusun diperlakukan seolah sebagai entitas pemerintahan. Surat bupati harus menjadi rujukan hukum dan birokrasi yang sahih, bukan justru menyesatkan,” lanjut Fahrul.

Ia mendesak agar Bupati Seram Bagian Barat melakukan evaluasi terhadap penyusunan surat tersebut dan segera melakukan klarifikasi serta revisi secara tertulis.

Fahrul juga meminta agar ke depan, penyusunan dokumen resmi oleh pemerintah daerah memperhatikan kaidah hukum administrasi publik yang tepat, terutama dalam penggunaan istilah dan penyebutan unit pemerintahan.

“Kesalahan ini bisa jadi hanya kelalaian, tapi jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk. Kita butuh tata kelola pemerintahan yang tertib, jelas, dan tidak melabrak aturan dasar negara. Tidak bisa dibiarkan istilah keliru dilegalkan lewat surat resmi,” pungkas Fahrul.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru