Piru, Maluku – Direktur Rumah Inspirasi dan Literasi, Muhamad Fahrul Kaisuku, mengkritik Bupati Seram Bagian Barat terkait isi surat resmi yang diterbitkan dengan nomor 600.4/17.2/249 tanggal 14 Juli 2025.
Fahrul menilai bahwa surat tersebut telah mencantumkan istilah yang tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni menyebut “Pemerintah Dusun Pelita Jaya” sebagai pihak dalam perundingan resmi bersama Forkopimda dan PT Spice Island Maluku (SIM).
Menurut Fahrul, penyebutan istilah “pemerintah dusun” dalam dokumen resmi tingkat kabupaten mencerminkan ketidakcermatan dalam memahami struktur pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ia menegaskan bahwa dusun bukanlah satuan pemerintahan, melainkan hanya bagian dari wilayah kerja administrasi desa, dan dipimpin oleh kepala dusun sebagai perangkat desa, bukan pemegang otoritas pemerintahan.
“Penggunaan istilah ‘pemerintah dusun’ dalam surat resmi setingkat kabupaten itu keliru secara hukum dan menyesatkan publik. Ini bukan soal remeh. Ini soal legalitas administrasi negara. Dusun tidak punya kedudukan sebagai unit pemerintahan,” kata Fahrul, Rabu (16/7).
Dalam surat tersebut, Bupati menyampaikan hasil kesepakatan pertemuan antara Forkopimda, PT SIM, Pemerintah Desa Eti, Pemerintah Desa Kawa, dan Pemerintah Dusun Pelita Jaya, terkait penangguhan aktivitas penggusuran di lahan bermasalah dalam kawasan izin usaha perkebunan.
Fahrul menilai pencantuman Dusun Pelita Jaya sejajar dengan desa dalam surat tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah dusun memiliki otoritas pemerintahan setara desa, yang jelas tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia pun menekankan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Desa, pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU tersebut yang mengakui dusun sebagai unit pemerintahan. Dusun hanyalah wilayah administratif dalam desa yang ditetapkan kepala desa untuk memudahkan pelayanan pemerintahan.
“Kesalahan semacam ini sangat berbahaya bila terus diabaikan. Bisa berimplikasi pada konflik kewenangan, tumpang tindih tanggung jawab, bahkan pemborosan anggaran jika dusun diperlakukan seolah sebagai entitas pemerintahan. Surat bupati harus menjadi rujukan hukum dan birokrasi yang sahih, bukan justru menyesatkan,” lanjut Fahrul.
Ia mendesak agar Bupati Seram Bagian Barat melakukan evaluasi terhadap penyusunan surat tersebut dan segera melakukan klarifikasi serta revisi secara tertulis.
Fahrul juga meminta agar ke depan, penyusunan dokumen resmi oleh pemerintah daerah memperhatikan kaidah hukum administrasi publik yang tepat, terutama dalam penggunaan istilah dan penyebutan unit pemerintahan.
“Kesalahan ini bisa jadi hanya kelalaian, tapi jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk. Kita butuh tata kelola pemerintahan yang tertib, jelas, dan tidak melabrak aturan dasar negara. Tidak bisa dibiarkan istilah keliru dilegalkan lewat surat resmi,” pungkas Fahrul.***





































































Discussion about this post