Ambon, Maluku– Koalisi Aksi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maluku melayangkan protes keras terhadap proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Mereka menuding adanya praktik tebang pilih, manipulasi, hingga kebijakan yang merusak tatanan adat setempat.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Koalisi LSM Maluku menyebut Penjabat Harian (PLH) Sekda SBT Ahmad Q. Amahoru diduga melakukan berbagai pelanggaran, baik administratif maupun etik.
Salah satunya, pemberhentian enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak adil.
“Ada ASN yang jelas-jelas lalai dalam menjalankan tugas justru tidak dipecat, bahkan mendapat jabatan baru. Ini bentuk diskriminasi dan merusak kepercayaan publik,” tegas Usman Bugis, Koordinator Lapangan Koalisi LSM Maluku.
Selain itu, Koalisi LSM juga menyoroti kebijakan pergantian kepala desa/negeri yang dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan norma adat.
Senda ditambahkan P Sohilauw, Korlap Aksi lainnya. Dikatakan Beberapa kasus mencuat, seperti pergantian kepala negeri di Danama dan Hole, yang disebut memicu konflik antarwarga.
“Keputusan itu sangat bertentangan dengan sistem mata rumah parenta yang sudah menjadi tradisi masyarakat SBT. Pemerintah seharusnya menghargai adat, bukan merusaknya,” ujar Sohillauw.
Tak hanya itu, dugaan manipulasi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) juga ikut disorot.
Korlap Aksi akbar lain seperti Rudi Rumagia juga angkat bicara. Dia katakan, Ahmad Q. Amahoru diduga mengurangi nilai aset berupa tanah, padahal harga tanah di wilayah tersebut terus meningkat seiring perkembangan.
“Ini dugaan serius, karena manipulasi aset bisa membuka pintu bagi praktik korupsi. Harus ada penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum,” desak Rumagia.
Koalisi LSM Maluku kemudian menyampaikan tujuh tuntutan resmi, di antaranya, mendiskualifikasi Ahmad Q. Amahoru dari kandidat Sekda SBT, meminta Gubernur Maluku mengakomodasi anak daerah asli sebagai Sekda, serta mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mencopot Ahmad Q. Amahoru dari jabatan PLH Sekda SBT.
“Masyarakat SBT butuh Sekda yang berintegritas, punya kompetensi, dan peka terhadap kebutuhan rakyat, bukan pejabat yang justru membuat gaduh,” tambah Risman yang juga berperan sebagai Korlap.
Koalisi akbar LSM Maluku juga menolak Memorandum of Understanding (MoU) PI 10 persen yang ditandatangani Bupati SBT bersama Gubernur Maluku.
Mereka menilai perjanjian tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tuntutan Koalisi LSM Maluku:
- Diskualifikasi Ahmad Q. Amahoru dari kandidat Sekda SBT.
- Gubernur dan Sekda Maluku harus mengakomodir anak asli SBT sebagai Sekda.
- Evaluasi kebijakan pemberhentian ASN yang dinilai tidak adil.
- Menteri Dalam Negeri diminta mencopot Ahmad Q. Amahoru sebagai PLH Sekda SBT.
- Hentikan kebijakan sepihak pergantian kepala negeri yang tidak sesuai adat.
- Pastikan Sekda SBT memiliki moralitas, akuntabilitas, dan inovasi.
- Batalkan MoU PI 10 persen antara Pemkab SBT dan Pemprov Maluku.
Dengan desakan keras ini, bola panas kini berada di tangan Gubernur Maluku dan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disuarakan LSM Maluku.***














Komentar