Ambon, Maluku– Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Zainab Tuanani, angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media lokal yang menuding dirinya masuk ke ruangan Kepala Dinas (Kadis) untuk mengambil map berisi surat keputusan (SK).
Zainab menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, SK dimaksud memang sudah berada di meja kerjanya sebagai sekretaris Kadis.
“Saya perlu pertegas, surat itu ditujukan untuk saya dan memang sudah ada di meja kerja saya.”
“Bukan saya masuk ke ruangan Kadis lalu mengambil map dari meja beliau,” ujar Zainab saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (29/9/2025).
Sebagai sekretaris Kadis, Zainab menyebut membuka dan mendistribusikan surat-surat dinas merupakan bagian dari tugasnya.
“Kecuali surat pribadi. Kalau surat-surat dinas, itu memang tanggung jawab kami. Jadi yang saya lakukan murni menjalankan tugas, bukan tindakan sewenang-wenang,” jelasnya.
Pertanyakan SK Hukuman Disiplin
Lebih jauh, Zainab mengaku terkejut dengan isi SK tersebut. Dokumen itu berisi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama setahun. Yang membuatnya heran, SK tersebut ditandatangani Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
“Pangkat saya sama dengan Kabid GTK. Jadi saya mempertanyakan kapasitas beliau menandatangani SK penurunan pangkat saya. Itu sebabnya saya sampaikan langsung ke Pak Sekda,” katanya.
Ia juga menilai SK tersebut janggal karena memuat klausul “berdasarkan hasil pemeriksaan”, padahal dirinya mengaku tidak pernah diperiksa maupun ditegur. “Ditegur oleh Kadis pun tidak pernah, apalagi diperiksa,” tegasnya.
Sampaikan Keberatan ke Sekda
Karena tidak mendapatkan penjelasan dari Kadis, Zainab kemudian membawa SK itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku. Menurutnya, langkah tersebut wajar karena Sekda adalah pimpinan tertinggi ASN di provinsi.
“Pak Sekda bilang, kalau SK ditandatangani beliau, pasti melalui proses panjang, tidak mendadak seperti ini,” ungkapnya.
Bantah Bocorkan Dokumen
Zainab juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya membocorkan SK ke media demi mengejar tunjangan penghasilan pegawai (TPP) penuh.
“Itu fitnah. Saya tidak pernah komplain soal TPP. Kalau ada yang menuduh, silakan panggil saya langsung,” tegasnya.
Ia menyesalkan pemberitaan media yang, menurutnya, ditulis tanpa konfirmasi. “Saya sangat dirugikan dengan pemberitaan itu. Yang benar, SK tersebut memang sudah ada di meja kerja saya, bukan saya ambil di ruangan Kadis,” pungkas Zainab.***














Komentar