Ambon, Maluku — Koalisi Ambon Transparan (KAT) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku atas langkah nyata dan respons cepat dalam menindaklanjuti persoalan dugaan mafia tanah yang membelit aset-aset negara di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Umum Koalisi Ambon Transparan, Taufik Rahman Saleh, pada Rabu (15/10) di Ambon. Menurutnya, sikap terbuka dan responsif Pemprov Maluku merupakan sinyal positif bahwa pemerintah mulai menunjukkan keseriusan dalam menyelamatkan aset daerah yang selama ini terabaikan.
“Selama dua bulan terakhir, kami berproses dan mendorong agar pemerintah provinsi bersikap tegas terhadap praktik-praktik mafia tanah yang merugikan kepentingan publik. Hari ini kami melihat ada kemajuan yang patut diapresiasi,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, sejak awal Koalisi Ambon Transparan konsisten melakukan pemantauan, investigasi lapangan, hingga pengumpulan data terkait status kepemilikan aset-aset di kawasan strategis tersebut. Upaya ini, kata Taufik, bukan semata untuk mengkritik, tetapi untuk memastikan agar aset negara benar-benar kembali ke pangkuan pemerintah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
“Kita tidak ingin Ambon terus menjadi contoh buruk dalam pengelolaan aset negara. Kami mengapresiasi langkah awal Pemprov, tapi tetap berharap tindakan konkret segera dilakukan di lapangan,” tambahnya.
Langkah Pemprov Maluku dinilai semakin relevan setelah munculnya dugaan klaim sepihak atas sebagian lahan taman kota di Jalan Jenderal Sudirman, yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah patok batas lahan muncul di kawasan taman kota yang terdapat ukiran wajah para pahlawan Maluku, tepat di sisi jalan utama tersebut. Patok itu diduga diklaim sebagai batas lahan milik pribadi oleh seorang warga yang diketahui merupakan pemilik salah satu toko ritel ternama di Maluku—bos Dian Pertiwi (Diper).
Penanaman patok itu disebut dilakukan pada akhir tahun 2024 lalu dalam agenda penataan batas lahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Namun, posisi patok yang berdiri sekitar tiga meter dari badan jalan raya dan kurang dari setengah meter dari trotoar menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, area itu sejatinya termasuk dalam kawasan daerah milik jalan (Damija) yang berstatus sebagai aset Pemerintah Provinsi Maluku. Ironisnya, patok tersebut berdiri di dalam taman kota yang menjadi ruang publik dan memiliki nilai sejarah tinggi karena terdapat ukiran batu wajah para pahlawan Maluku. Sejumlah pihak menilai tindakan itu mencederai fungsi publik dan makna historis kawasan tersebut.
Lebih jauh, klaim atas lahan itu juga berdampak pada para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang beraktivitas di kawasan taman. Melalui kuasa hukumnya, pihak yang mengaku pemilik lahan disebut telah melayangkan surat somasi dan mengusir sejumlah pedagang kecil, padahal mereka telah mengantongi izin resmi pemanfaatan lahan dari Pemerintah Provinsi Maluku.
KAT menegaskan bahwa persoalan tersebut adalah ujian bagi keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan penguasaan lahan yang tidak sah.
“Kasus patok di taman kota itu menjadi simbol dari persoalan besar yang kami suarakan selama ini. Kami ingin melihat keberanian pemerintah dalam mengembalikan seluruh aset publik ke pangkuan negara,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, apresiasi yang disampaikan Koalisi Ambon Transparan tidak berarti perjuangan mereka selesai. Sebaliknya, langkah ini adalah bentuk dorongan agar pemerintah tetap konsisten, transparan, dan melibatkan publik dalam setiap proses penyelesaian.
“Kami akan terus mengawal, membantu dengan data dan temuan di lapangan. Ini bukan sekadar soal lahan, tapi soal masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih, tegas, dan berpihak pada rakyat,” tutupnya.
Langkah apresiatif KAT ini sebagai fase baru hubungan konstruktif antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah, terutama dalam upaya menuntaskan persoalan agraria dan pengelolaan aset publik di Maluku.***














Komentar