Hak Jawab: Salman Al Farisi Bantah Pemberitaan Dugaan Instruksi Otak-Atik Pasar Mardika

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:12 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Salam Al Farisi di Dampingi Kuasa Hukum Serahkan Hak Jawab. Senin (30/31)***

Salam Al Farisi di Dampingi Kuasa Hukum Serahkan Hak Jawab. Senin (30/31)***

Ambon, Maluku — Menanggapi pemberitaan TrendingMaluku.com tertanggal 26 Oktober 2025 berjudul : Ini Sosok Orang Dekat Gubernur yang Diduga Aktif Beri Instruksi Otak-Atik Pasar Mardika, Salman Al Farisi melalui kuasa hukumnya resmi menyampaikan Hak Jawab sebagai bentuk klarifikasi atas isi berita yang dinilai merugikan nama baiknya.

Surat Hak Jawab tersebut diserahkan langsung oleh Salman Al Farisi yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Ridwan Pene, S.H & Partner, pada Senin (31/10/2025) di Ambon.

Pihak redaksi TrendingMaluku.com diwakili oleh, Muhammad Fahrul Kaisuku, bersama tim hukum redaksi, Adri Bin Ridwan Selan, yang secara langsung menerima dokumen tersebut.

Surat resmi dengan nomor 32/MRP/S.HJ/XI/2025 dan perihal HAK JAWAB itu disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 31/MRP/SK/X/2025, ditandatangani oleh Muhammad Ridwan Pene, S.H dan Abdul Basir Rumagia, S.H selaku kuasa hukum. Dalam surat yang terdiri dari delapan poin penjelasan itu, pihak Salman Al Farisi membantah keras seluruh tudingan sebagaimana termuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Berikut isi pokok Hak Jawab yang disampaikan:

1. Tidak Pernah Memberi Instruksi atau Suruhan

Klien kami, Salman Al Farisi, tidak pernah menyuruh, memerintahkan, ataupun memberikan instruksi kepada saudara Rahmat Marasabessy untuk mengambil atau memungut uang sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dari para pedagang yang berjualan di pelataran Pasar Mardika atau di tempat lain mana pun.

2. Tidak Memiliki Hubungan dengan Pengelolaan Pasar

Klien kami juga tidak memiliki hubungan kerja, penugasan, ataupun tanggung jawab apa pun yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Mardika, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas jabatannya.

3. Tidak Pernah Menyalahgunakan Jabatan

Dalam kedudukannya sebagai Ajudan Gubernur Maluku, klien kami tidak pernah memanfaatkan pengaruh kekuasaan atau jabatan Gubernur Maluku untuk kepentingan pribadi.

4. Pemberitaan Dinilai Tidak Berimbang dan Merugikan

Pemberitaan yang memuat foto wajah dan nama klien kami sebagai pihak yang disebut “aktif memberi instruksi otak-atik Pasar Mardika” tanpa konfirmasi terlebih dahulu telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan mencederai nama baik klien kami.

5. Dasar Hukum Hak Jawab

Pihak kuasa hukum menegaskan dasar hukum pelaksanaan hak jawab mengacu pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut bahwa *Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

6. Kewajiban Pers Melayani Hak Jawab

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, pers wajib melayani Hak Jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

7. Kewajiban Koreksi dan Etika Jurnalistik

Dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, disebutkan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.”

8. Konsekuensi Hukum Jika Tidak Dihormati

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  BRI Tegaskan Dukung Proses Hukum Terkait Kasus di BRI Unit Ambon Kota

Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta kepada Pimpinan Redaksi TrendingMaluku.com untuk  memuat Hak Jawab ini secara proporsional dan di tempat yang sama dengan berita sebelumnya, agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, objektif, dan berimbang.

“Demikian surat Hak Jawab ini kami sampaikan dengan itikad baik untuk menerjemahkan pemberitaan serta menjaga objektivitas informasi publik. Atas perhatian dan kerja sama redaksi, kami ucapkan terima kasih,” tulis kuasa hukum dalam penutup suratnya yang ditembuskan pula kepada Dewan Pers.

Surat resmi tersebut ditandatangani oleh, Muhammad Ridwan Pene,  dan Abdul Basir Rumagia, selaku kuasa hukum Salman Al Farisi.

Tanggapan Redaksi

Redaksi TrendingMaluku.com melalui tim hukumnya, Adri Bin Ridwan Selan menyampaikan terima kasih atas penyampaian Hak Jawab ini dan akan memuatnya sebagai bagian dari kewajiban redaksi dalam melayani klarifikasi publik sesuai amanat Pasal 5 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

“Redaksi juga tetap membuka ruang bagi pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya untuk menyampaikan keterangan atau klarifikasi tambahan demi menjaga prinsip keberimbangan, kebenaran fakta, dan integritas pers di Maluku,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru