Majelis Pengawas Wilayah Notaris Maluku Sepakati Tindak Lanjut Surat Kapolresta Ambon

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:01 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Merespons surat permintaan keterangan dari Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penempatan keterangan palsu dalam suatu akta otentik yang melibatkan seorang notaris di wilayah hukum Polda Maluku, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Maluku menggelar rapat di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis (16/1/2025)

Rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota MPWN dari unsur pemerintah, notaris, akademisi, dan tim sekretariat ini memutuskan untuk memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Aditiyas Ananda yang juga merupakan anggota MPWN dari unsur pemerintah, membuka rapat dan menyampaikan kronologis kasus.

Baca Juga :  Jalan Jenderal Sudirman Ambon, KAT Apresiasi Respon Pemprov atas Aset Negara di Ambang Klaim Pribadi

“Kami telah menerima surat resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini. Sebagai lembaga pengawas notaris, kami merasa perlu untuk memberikan keterangan dan kooperatif dalam proses penyelidikan,” ujar Reza.

Hasil rapat menyepakati bahwa Ibu Rosdiana Elly, S.H., seorang anggota MPWN dari unsur notaris, akan ditunjuk sebagai perwakilan untuk memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian. Beliau akan didampingi oleh tim sekretariat MPWN.

“Ibu Rosdiana Elly, dengan kapasitasnya sebagai notaris senior dan anggota MPWN, dianggap paling tepat untuk memberikan keterangan yang akurat dan komprehensif,” tambah Reza.

Rencananya, keterangan resmi akan disampaikan pada hari Jumat, 17 Januari 2025, pukul 09.30 WIT di ruang Unit II Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease.

Ditemui ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri menerangkan bahwa, dengan adanya langkah proaktif dari MPWN Maluku ini, diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan akta notaris tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT