Piru, Maluku– Sistem informasi DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di situs resminya https://dprd.sbbkab.go.id/ tidak mengalami pembaruan sejak pelantikan anggota DPRD periode terbaru pada 25 September 2024. Hingga awal Februari 2025, atau lebih dari empat bulan, masyarakat tidak dapat mengakses informasi terbaru terkait kinerja dan aktivitas legislatif daerah.
Kondisi ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama terkait transparansi dan keterbukaan informasi publik. Direktur Rumah Inspirasi dan Literasi, Muhammad Fahrul Kaisuku, menilai keterlambatan ini mencerminkan lemahnya perhatian DPRD terhadap perkembangan teknologi digital dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
Pentingnya Sistem Informasi Publik
Kaisuku menegaskan bahwa sistem informasi publik berperan krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Masyarakat berhak mengetahui agenda, kebijakan, serta keputusan yang diambil oleh DPRD. Jika sistem informasi tidak diperbarui, bagaimana publik bisa ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah?” ujarnya.
Keterbukaan informasi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik menyediakan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
DPRD Harus Melek Digital
Dalam era digital, lambannya pembaruan informasi di platform resmi DPRD SBB dinilai tidak selaras dengan kebutuhan zaman. Kaisuku menekankan bahwa pemerintah daerah, termasuk DPRD, tidak boleh kaku dalam menghadapi perkembangan teknologi.
“Kita hidup di era digital yang menuntut respons cepat dan akuntabilitas. DPRD seharusnya menggunakan teknologi sebagai alat untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat, bukan justru membiarkan sistem informasi mereka stagnan,” tegasnya.
Sebagai lembaga legislatif yang bertugas menyerap aspirasi rakyat, DPRD SBB diharapkan segera memperbarui sistem informasinya agar masyarakat dapat mengakses data dan kebijakan dengan transparan. Jika keterlambatan ini terus berlanjut, bukan hanya citra DPRD yang tergerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Pimpinan DPRD Harus Berani Bersikap
Di sisi lain, Kaisuku juga menyoroti peran Pimpinan DPRD dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, Pimpinan DPRD harus berani bersikap terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) Abdul Kadir Mahulette, yang bertanggung jawab atas administrasi dan teknis di DPRD SBB.
“Sekwan memegang peran penting dalam pengelolaan informasi dan administrasi DPRD. Jika ada keterlambatan, Pimpinan DPRD harus mengambil sikap tegas agar sistem informasi bisa berjalan dengan baik dan sesuai kebutuhan publik,” katanya.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dari DPRD SBB untuk memperbaiki sistem informasi mereka. Dengan pemanfaatan teknologi yang lebih baik, transparansi dan partisipasi publik dapat semakin ditingkatkan, sejalan dengan semangat demokrasi yang terbuka dan akuntabel.***