Ambon, Maluku– Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Regulasi ini dinilai krusial dalam memperkuat posisi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam serta menjaga kelestarian budaya mereka.
Sekretaris Wilayah GMPI Maluku, Soetrisno Hatapayo, menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat merupakan langkah fundamental dalam menjamin hak-hak mereka.
“Kami mendorong Pemda Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Perda ini agar hak-hak masyarakat adat dapat terlindungi secara maksimal,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Urgensi Perda
Dukungan terhadap pengesahan Perda ini sejalan dengan berbagai regulasi nasional. Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengakui bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati dalam dinamika perkembangan zaman. Selain itu, GMPI Maluku juga merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui keberadaan desa adat dan hak asal-usulnya, serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengatur pengakuan masyarakat hukum adat.
“Urgensi pengesahan regulasi ini semakin kuat mengingat arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, tertanggal 30 Agustus 2021, yang meminta daerah untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan menetapkan masyarakat hukum adat, serta mempercepat pengesahan Perda yang melindungi hak-hak mereka,” lanjut Hatapayo.
Menjaga Kearifan Lokal di Tengah Arus Modernisasi
Pengakuan hukum terhadap masyarakat adat tidak hanya bertujuan untuk memperkuat identitas budaya mereka, tetapi juga menjaga keberlanjutan warisan leluhur di tengah arus modernisasi dan pembangunan.
Perda ini diharapkan memberikan landasan hukum yang jelas bagi masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal.
“Dengan adanya regulasi yang tegas, kami berharap masyarakat adat di Maluku Tengah dapat semakin berkembang dan mempertahankan tradisi mereka tanpa tergerus oleh pembangunan yang tidak berorientasi pada keberlanjutan,” ujar Hatapayo.
Mencegah Konflik dan Memberikan Kepastian Hukum
Pengesahan Perda ini juga dinilai mampu mencegah konflik terkait penggunaan tanah dan sumber daya alam yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Kejelasan status hukum masyarakat adat akan memberikan kepastian dalam tata kelola wilayah adat serta menjamin hak-hak mereka agar tidak terpinggirkan.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemda Maluku Tengah untuk menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak masyarakat hukum adat. “Kami berharap Perda ini segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum yang kokoh dalam menjaga eksistensi masyarakat adat dan hak-hak mereka,” tutup Hatapayo.
Pengesahan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya di Maluku Tengah.***