Ambon, Maluku– Pemuda Muhammadiyah Maluku mengingatkan Polres Seram Bagian Barat (SBB) agar segera menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Wa Sarena (61), seorang lansia asal Dusun Eli Besar, Desa Iha, Kecamatan Huamual.
Mereka menilai lambatnya proses hukum dalam kasus ini sebagai bentuk ketidakseriusan aparat dalam menegakkan keadilan.
Farhan Suneth, salah satu fungsionaris Pemuda Muhammadiyah Maluku, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan diproses hukum.
Ia menilai aparat kepolisian seharusnya bertindak cepat, mengingat kasus ini sudah berjalan lebih dari sebulan tanpa perkembangan signifikan.
“Kami mengingatkan Polres SBB agar tidak bermain-main dalam menangani kasus ini. Jika tidak ada tindakan konkret, kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan,” tegas Farhan, Jumat (21/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pemukulan terhadap Wa Sarena terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIT. Korban mengalami luka serius akibat diinjak dan dipukul dengan benda tumpul, yang telah dibuktikan melalui hasil rontgen dan luka berdarah pada tangan.
Meski laporan sudah masuk ke Polres SBB, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pelaku.
Pemuda Muhammadiyah Maluku menilai aparat penegak hukum lamban dalam menangani kasus ini, seolah hukum tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
“Sudah sebulan lebih kasus ini berjalan, tetapi tidak ada kejelasan. Kami menuntut kepolisian segera menegakkan hukum dengan adil,” ujar Farhan.
Pemuda Muhammadiyah Maluku memastikan mereka tidak akan tinggal diam jika kasus ini terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Mereka meminta Kapolres SBB segera memberikan perkembangan terbaru dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menggelar aksi besar untuk mendesak keadilan bagi korban,” pungkas Farhan.
Masyarakat kini menanti respons dari Polres Seram Bagian Barat, apakah akan segera bertindak atau membiarkan kasus ini terus berlarut tanpa kejelasan. ***