Ambon, Maluku– Proyek saluran irigasi sepanjang 31 meter di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, ambruk meski menelan anggaran fantastis senilai Rp8,7 miliar. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mutu pekerjaan sekaligus memicu desakan evaluasi dan pengusutan dari berbagai pihak, Senin (01/09).
Analisa Teknis: Wajar Ambruk karena Diduga Tidak Sesuai Standar
Dari hasil pengamatan terhadap dokumentasi di lokasi, praktisi konstruksi di Ambon menilai kerusakan ini bukan semata faktor alam, melainkan kuat dugaan akibat lemahnya kualitas pekerjaan.
Pada foto pertama, tampak dinding saluran yang seharusnya kokoh dari beton bertulang justru menyerupai timbunan tanah yang dipadatkan. Struktur lapisan mudah terkelupas, bahkan sebagian material terlihat rapuh dan tidak menunjukkan ikatan semen yang kuat.
Sementara pada foto kedua, terlihat kawat besi (wiremesh) yang hanya ditempel di sisi luar tanah timbunan tanpa integrasi dengan pengecoran beton.
Padahal, sesuai standar teknis, saluran irigasi permanen seharusnya menggunakan konstruksi beton bertulang dengan mutu minimal K-225 hingga K-300, agar mampu menahan tekanan air maupun pergeseran tanah.
“Kalau kita lihat, itu lebih mirip urugan tanah bercampur kerikil dan sedikit semen. Dengan kondisi seperti ini, wajar sekali kalau ambruk hanya dalam hitungan bulan. Proyek bernilai miliaran seharusnya tidak boleh dikerjakan dengan metode seadanya seperti itu,” jelas Rio (nama pendek) praktisi teknik sipil yang enggan disebut namanya.
Desakan Jaringan Aspirasi Masyarakat Seram (JAM – Seram) Maluku
Koordinator Jaringan Aspirasi Masyarakat Seram provinsi Maluku, Taufik Rahman Saleh mengecam keras kondisi ini dan mendesak agar perusahaan kontraktor pelaksana segera dievaluasi.
Menurutnya, proyek yang menelan anggaran Rp8,7 miliar ini patut diduga bermasalah sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
“Kami mendesak Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku tidak tinggal diam. Evaluasi harus dilakukan terhadap perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Jangan ada lagi kontraktor yang hanya mencari untung tanpa memperhatikan kualitas,” tegas Taufik.
Tuntutan Transparansi PU dan Kejaksaan
Lebih jauh, Lembaga Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, juga menyoroti sikap aparat dan lembaga terkait yang dianggap tertutup dalam menangani kasus ini.
“Kami mendapat informasi bahwa kasus ini sudah pernah masuk ranah penanganan aparat, tapi kesannya ditutup-tutupi. Ini menimbulkan kecurigaan publik.”
“Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi harus transparan. Jangan sampai ada kesan melindungi pihak tertentu,” tegasnya.
Menurut Usman, transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa dana sebesar Rp8,7 miliar adalah uang rakyat, sehingga wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Harapan Masyarakat
Sementara itu, warga Desa Sariputih merasa dirugikan karena saluran irigasi yang seharusnya mengairi sawah mereka kini tidak berfungsi.
Petani khawatir musim tanam akan gagal jika perbaikan tidak segera dilakukan.
Mereka berharap Dinas PU segera melakukan perbaikan menyeluruh sekaligus menindak tegas pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak lagi berulang di Maluku.
Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dari pihak perusahaan kontraktor yang menangani proyek irigasi di Desa Sariputih tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi yang diajukan tidak mendapatkan tanggapan.***














Komentar