Ambon, Maluku— Dewan Pengurus Daerah Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelauw (DPD IPPMAP) Provinsi Maluku mendesak Kapolda Maluku mengambil tindakan tegas terkait mandeknya penanganan kasus pemukulan terhadap salah satu warga lanjut usia Desa Pelauw pada 3 November 2025 di Pelabuhan Speedboat Waeriane, Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua DPD IPPMAP Moslam Latuconsina, Selasa (02/12) di Ambon, menilai proses hukum terhadap pelaku kekerasan hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah berjalan satu bulan.
Situasi tersebut disebut menimbulkan ketidakpastian, mempengaruhi mobilitas masyarakat di kawasan dua negeri bertetangga, sementara pihak korban secara tegas meminta pelaku ditahan.
Ketua DPD IPPMAP Maluku melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Kapolresta dan Kapolsek Pulau Haruku untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan memproses perkara sesuai hukum yang berlaku.
“Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada langkah tegas, kami meminta Kapolda Maluku mencopot Kapolresta dan Kapolsek Pulau Haruku dari jabatannya karena kami anggap tidak berani dan tidak tegas dalam penyelesaian perkara,” tegas Latuconisna.
Organisasi tersebut juga menyatakan siap mengerahkan massa dalam aksi demonstrasi di Mapolda Maluku apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
Pihaknya menegaskan desakan ini bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan memastikan perlindungan masyarakat dan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi.
“Kami berharap langkah cepat kepolisian dapat meredakan eskalasi dan menjaga hubungan harmonis antarwarga di Kecamatan Pulau Haruku,” pungkasnya.***







































































Discussion about this post