Ambon, Maluku– Renovasi Bak Beton Induk Pembibitan Ikan di Pusat Kajian Unggulan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (Field Station Marine Science), Marine Center Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, diselimuti dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan.
Proyek yang dibiayai melalui APBN 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp696,9 juta dan harga terkoreksi Rp557,5 juta ini kini berada di tengah sorotan.
Pemborong yang mengambil alih pekerjaan sejak 30 Desember 2024 mengungkapkan bahwa hingga awal April 2025, dirinya telah menyelesaikan sekitar 80 persen proyek menggunakan dana pribadi. Namun, hingga kini, ia belum menerima pembayaran dari pihak terkait.
Dalam keterangan yang disampaikan pada 10 April 2025, pemborong yang enggan disebutkan namanya itu menuturkan bahwa proyek ini sudah terbengkalai sejak tahap awal (MC-0).
Dirinya mengklaim diminta oleh tenaga teknis dan konsultan proyek untuk melanjutkan pekerjaan agar proyek tidak mangkrak.
“Dengan harapan proyek ini tetap jalan, saya pakai uang pribadi. Tapi sekarang, tukang belum dibayar, alat kerja masih disewa, dan hutang material juga belum dilunasi,” katanya sembari mempertegas tidak dipublish identitasnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dana proyek disebut telah dicairkan 100 persen—kecuali retensi atau jaminan perawatan. Namun, hak-haknya sebagai pelaksana lapangan belum terpenuhi.
“Saya berulang kali mencoba mencari kejelasan terkait pencairan dana, tapi malah dipersulit. Padahal saya ambil alih proyek ini demi menyelamatkan pelaksanaan. Saya berhak tahu ke mana uang itu mengalir,” tegasnya.
Ia mendesak pihak Universitas Pattimura Ambon dan kontraktor pemenang tender, CV Andika Karya, agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Ia juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Proyek ini berlokasi di kawasan Marine Center Unpatti di Hila, Kabupaten Maluku Tengah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Pattimura belum memberikan tanggapan atas masalah ini.
Sementara itu, CV Andika Karya, yang beralamat di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, juga belum memberikan pernyataan terkait dugaan pencairan dana yang tidak terbuka.***