Ambon, Maluku – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku kembali menanggapi dengan tegas tudingan yang dilayangkan oleh Badan Koordinasi Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (Badko Inspira) Maluku, yang disebarluaskan melalui flayer digital di berbagai media sosial.
Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setjen Kanwil Kemenag Maluku, Ismail Kaliky, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan tidak berdasar dan jauh dari fakta administratif.
“Pembangunan Asrama Haji Maluku dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara. Semua tahapan telah direncanakan, dihitung, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kaliky di Ambon, Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan bahwa penggunaan anggaran telah diaudit secara berkala, baik oleh Inspektorat Jenderal Kemenag maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mengenai nilai pembangunan fasilitas parkir dan lapangan apel yang dipersoalkan, Kaliky menjelaskan bahwa seluruh prosesnya, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dilaksanakan sesuai regulasi yang mengikat. Dokumen pendukung seperti DED, kontrak, dan izin teknis pun telah lengkap dan sah secara hukum.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Setjen Kanwil Kemenag Maluku, Taufiq Alma, menekankan bahwa pembangunan fisik melalui mekanisme tender terbuka, diawasi langsung oleh tim teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tidak ada pelanggaran tata ruang maupun lingkungan. Lahan pembangunan sah secara administratif, dengan legalitas yang terverifikasi,” tegasnya.
Menanggapi isu dugaan pemalsuan dokumen dalam rekrutmen PPPK tahun 2024 di Maluku Tengah, Kaliky menyatakan bahwa proses verifikasi telah dilakukan menyeluruh oleh berbagai pihak internal Kemenag dan hasilnya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Sanksi diberikan secara proporsional, sesuai bobot pelanggaran, dari ringan hingga berat. Semua dilakukan berdasarkan bukti sah dan menjunjung asas keadilan serta akuntabilitas,” jelasnya.
Isu kebijakan mutasi di Kabupaten Kepulauan Aru juga dibantah oleh Ketua Tim Kepegawaian, Iksan Taufiq. Ia menegaskan bahwa kebijakan mutasi adalah bagian dari manajemen ASN yang sah dan legal.
“Mutasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan analisis jabatan, sesuai UU ASN dan peraturan Kemenag,” tegasnya.
Terkait desakan pencopotan Kepala Kanwil Kemenag Maluku, Ketua Tim Humas dan Publikasi, Zamhir Musaad, menyebut tuntutan tersebut tidak berdasar dan justru melemahkan semangat pembangunan di Maluku.
“Penunjukan dan pemberhentian pejabat tinggi merupakan kewenangan penuh Menteri Agama berdasarkan prinsip meritokrasi dan evaluasi kinerja,” ujarnya.
Musaad menegaskan bahwa hingga kini tidak ada pelanggaran hukum, etik, atau administratif yang dilakukan oleh Kepala Kanwil. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk fokus mendukung program strategis Kemenag, termasuk persiapan haji 2025.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Mari kita saling mendukung demi kemajuan Maluku,” tutupnya. ***