Ambon, Maluku–Pemerintah Provinsi Maluku resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak kepada sepuluh koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan. Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan kabar tersebut dalam keterangan pers di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).
Kasrul menjelaskan bahwa koperasi penerima izin telah lolos tahapan administrasi melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, serta memenuhi semua persyaratan teknis dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Harian DPD KNPI Maluku, Eliza A. de Lima, mewakili elemen pemuda, menyampaikan apresiasi tinggi.
“IPR menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat dalam beraktivitas di sektor pertambangan dengan batasan wilayah dan investasi tertentu,” tegas de Lima.
De Lima juga menambahkan bahwa IPR, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 64 PP 96 Tahun 2021, memberikan kuasa pertambangan kepada individu, badan hukum, dan koperasi dengan masa berlaku maksimal sepuluh tahun dan dua kali perpanjangan masing-masing lima tahun.
Menurut de Lima, dalam kerangka otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah meliputi lebih dari sekadar simbolisme.
“Pemerintah daerah harus aktif mengatur, mengawasi, dan memberdayakan sektor pertambangan, tidak hanya untuk BUMN dan swasta, tetapi juga bagi masyarakat lokal,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara regulasi nasional dan daerah harus memperkuat perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan lokal agar pengelolaan pertambangan berjalan sesuai norma dan tujuan pembangunan nasional.
Mewakili pemuda Maluku, de Lima berharap Pemerintah Provinsi Maluku mengoptimalkan kewenangan tersebut untuk memperhatikan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan dalam pengelolaan Gunung Botak.
“Dengan keluarnya IPR untuk koperasi-koperasi ini, kami berharap pengelolaan Gunung Botak memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi wujud nyata komitmen Gubernur Hendrik Lewerissa dalam mensejahterakan rakyat Maluku,” tutup de Lima.***