Ambon, Maluku– Kelompok Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Desa Masawoy (Hippmasy) membantah tudingan LSM Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Hippmasy, Abdul Latif Booy, menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan sarat dengan tendensi. Ia menegaskan, proses seleksi PPPK masih berlangsung, sehingga tuduhan pemalsuan dokumen belum dapat dibuktikan.
“Ini tuduhan yang tidak masuk akal. Proses seleksi saja baru berjalan. Kalau memang ada pemalsuan dokumen, yang harus dipertanyakan adalah apakah yang bersangkutan benar-benar sudah menjadi PPPK? Proses ini belum selesai, jadi jangan membuat opini sepihak,” tegas Booy saat memberikan keterangan kepada media di Ambon, Senin (29/4/2025).
Booy juga mengkritik sikap LSM RUMMI yang dinilainya tidak obyektif dalam menilai persoalan ini. Menurutnya, lembaga tersebut justru terkesan mencari keuntungan pribadi dengan menggiring opini publik tanpa bukti yang sahih.
“Kalau ingin bersikap kritis, harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Seleksi PPPK masih dalam tahapan validasi dan verifikasi. Belum ada penetapan resmi siapa yang lolos sebagai PPPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Agama Maluku Tengah saat ini sedang melakukan verifikasi berlapis terhadap seluruh dokumen peserta seleksi untuk memastikan tidak terjadi kecurangan. Hippmasy, kata Booy, menghargai langkah pencegahan yang dilakukan instansi terkait.
“Kami percaya, Kemenag memiliki mekanisme validasi internal untuk mencegah masalah ini sebelum status PPPK ditetapkan. Tidak perlu ada penggiringan opini yang hanya memperkeruh suasana,” pungkas Booy.***