Namlea, Maluku– Ketua Koperasi Waetemun Mandiri, Jafar Nurlatu, meluapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap kinerja pemerintah, terutama Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PTSP Provinsi Maluku, yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat adat, khususnya marga Nurlatu di Kabupaten Buru.
Dalam wawancaranya yang disampaikan pada Kamis, 23 Mei 2025, Nurlatu menegaskan bahwa mereka bukan warga kelas dua yang bisa diperlakukan sewenang-wenang.
“Jangan anggap kami ini warga kelas dua di Maluku. Kami tahu prosedur, kami ikut proses. Jangan anggap kami buta terhadap aturan ini,” tegas Nurlatu kepada para wartawan. Ia mengingatkan para asisten Kadis ESDM dan Kadis LH PTSP bahwa masyarakat adat di Buru, khususnya marga Nurlatu, memiliki hak yang sah dan harus diakui dalam setiap proses hukum dan administrasi.
Menurut Nurlatu, koperasi yang dipimpinnya merupakan bagian dari sepuluh koperasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Buru sejak 2021, pada masa kepemimpinan Bupati Djalaudin Salampessy.
“Kami ini pelaku, kami ketua koperasi yang diusulkan, dan kami sudah berproses sejak awal. Kami mengikuti setiap tahapan, termasuk penyusunan dokumen lingkungan UKL-UPL yang hampir disidangkan. Tapi tiba-tiba proses itu dihentikan,” jelasnya.
Ironisnya, kata Nurlatu, meskipun mereka sudah memenuhi semua tahapan, izin tambang justru diberikan kepada koperasi-koperasi lain yang ia sebut sebagai koperasi “siluman”, yang tidak melalui prosedur yang jelas. Bahkan, dalam sidang UKL-UPL yang seharusnya melibatkan berbagai pihak terkait seperti Pemda Buru, dinas terkait, raja, tokoh adat, serta masyarakat yang terdampak, tidak ada yang hadir.
“Di dalam Permen ESDM No. 174 Tahun 2024, sudah jelas ada ketentuan uji publik yang harus dilakukan sebelum sidang UKL-UPL. Namun hal ini tidak pernah dilakukan. Kami merasa dilangkahi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nurlatu menilai bahwa Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku tidak menjalankan kewajiban mereka dengan baik.
Setelah izin diberikan kepada koperasi-koperasi yang tidak melalui prosedur yang benar, mereka tidak pernah diundang untuk berdialog dan menyelesaikan masalah ini dengan koperasi yang sudah terdaftar secara sah.
“Mereka hanya bilang ‘Ayo gabung’ tanpa ada fasilitasi yang jelas. Kita hanya diminta ikut, tapi tidak ada solusi konkret untuk penggabungan koperasi. Bahkan, ada koperasi yang menolak untuk bergabung,” katanya.
Proses penggabungan koperasi yang kacau ini, menurut Nurlatu, menunjukkan betapa tidak pedulinya pemerintah terhadap hak masyarakat adat dan pemilik lahan.
“Kadis ESDM hanya berbicara secara umum, tapi tidak tahu apa yang terjadi di lapangan. Kami merasa seperti dikambinghitamkan. Kami bukan hanya pelaku yang berjuang sejak awal, kami juga korban yang terabaikan,” tegasnya.
Nurlatu juga menegaskan bahwa seluruh proses ini harus diawasi dan difasilitasi dengan adil.
“Kami minta agar Gubernur Maluku turun tangan dan memfasilitasi pertemuan antara kami dan pihak-pihak yang terlibat. Kami harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. Jangan biarkan kami terus diperlakukan seperti ini,” ujar Nurlatu dengan penuh harap.
Sebagai pemilik lahan, marga Nurlatu juga menuntut agar hak mereka diakui dan dilindungi.
“Undang-undang dan keputusan Mahkamah Konstitusi menjamin hak ulayat kami. Tidak ada yang boleh naik di atas hak kami. Kami tetap berdiri untuk mempertahankan hak kami, dan kami akan terus memperjuangkan ini hingga tuntas,” tegasnya.
Untuk itu, Nurlatu meminta agar pemerintah provinsi, terutama Kadis ESDM dan PTSP, membuka forum yang transparan dan mengundang semua pihak terkait.
“Kami siap berdialog, kami ingin penyelesaian yang jelas. Jangan hanya bicara soal penggabungan, tetapi kita perlu duduk bersama dan menyepakati langkah-langkah yang adil,” katanya.
Nurlatu menegaskan bahwa tanpa adanya penyelesaian yang adil dan melibatkan semua pihak, termasuk pemilik lahan, mereka tidak akan memberi ruang bagi keputusan yang merugikan hak-hak masyarakat adat.
“Pemerintah harus mendengar aspirasi kami dan memperhatikan hak kami sebagai pemilik sah lahan ini,” tutupnya.














Komentar