Tanimbar, Maluku— Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Kepulauan Tanimbar. Operasi dilakukan terhadap sebuah kapal nelayan yang tengah berlabuh di Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.
Kapal dengan nama lambung Anwar Jaya GT.3 No.81/MLK.5 itu kedapatan mengangkut 29 jerigen solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.
Dipimpin langsung oleh Kasat Polair Ipda Reimal F. Patty, bersama Kanit Gakkum dan tim personel Polair, pemeriksaan menyeluruh dilakukan di lokasi.
Hasilnya, puluhan jerigen BBM ditemukan tersimpan di atas kapal tanpa disertai dokumen pengangkutan yang sah.
“Nahkoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. BBM bersubsidi ini diduga kuat akan dibawa ke wilayah perairan Australia untuk mendukung aktivitas kapal pencari teripang,” jelas Ipda Reimal dalam keterangannya kepada media.
Seluruh barang bukti, termasuk kapal dan BBM, saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Polair.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polair, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Distribusi BBM bersubsidi harus sesuai regulasi yang berlaku, demi keadilan dan keselamatan bersama,” tegas Reimal.
Kapal tersebut diketahui milik warga berinisial A (37 tahun), berasal dari Dusun III, Desa P. Tambako. BBM diduga diperoleh dari SPBN milik seseorang berinisial L.U, tanpa rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten.***














Komentar