Ambon, Maluku— Keputusan kontroversial diambil oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku yang secara sepihak memutus kontrak kerja sama dengan CV Rumbia Perkasa. Langkah ini menuai sorotan tajam karena dilakukan tanpa alasan jelas dan tanpa prosedur pemberitahuan resmi, padahal masa kerja baru berjalan enam bulan dari total kontrak selama satu tahun.
CV Rumbia Perkasa sendiri dalam kontrak menjalankan pekerjaan berupa perparkiran dan perawatan MCK di gedung Baru Pasar Mardika per Januari 2025.
Pemutusan kontrak tersebut diduga dilakukan atas perintah atasan sebagaimana disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Yahya Kotta dalam pertemuan dengan pihak CV Rumbia Perkasa pada Minggu, 22 Juni 2025.
“Tidak ada kesalahan dari pihak CV Rumbia Perkasa. Ini semua berdasarkan perintah pimpinan. Di atas langit masih ada langit,” kata Yahya Kotta seperti dikutip oleh Umar, perwakilan dari CV Rumbia Perkasa, Kamis (26/06).
Padahal, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 500.3.1 / 0784 – Disperindag, CV Rumbia Perkasa diberikan wewenang penuh untuk mengelola operasional jasa mandi, cuci, dan kakus (MCK) di seluruh lantai Gedung Baru Pasar Mardika Kota Ambon milik Pemerintah Provinsi Maluku. Kontrak berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan ketentuan evaluasi tahunan.
Umar menegaskan bahwa selama ini hubungan pihaknya dengan Disperindag berjalan harmonis dan profesional. CV Rumbia Perkasa juga dikenal aktif mendukung program-program instansi tersebut, termasuk yang digagas langsung oleh Yahya Kotta.
Namun, keputusan sepihak itu justru datang tak lama setelah pihak CV menyelesaikan proyek renovasi dan pemasangan instalasi lampu di 39 titik MCK Pasar Mardika.
Proyek tersebut, menurut Umar, dibiayai dan dikerjakan secara mandiri oleh perusahaan sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan pasar yang lebih bersih dan tertib.
Ironisnya, pemutusan kontrak dilakukan tanpa surat resmi dari Disperindag. CV Rumbia Perkasa baru mengetahui pencopotan itu setelah mendapatkan kiriman dokumen via pesan WhatsApp yang dikirim oleh perusahaan pengganti, CV Kibas Halawang, yang disebut-sebut “mengambil alih” pekerjaan tersebut atas nama pimpinan.
“Surat pemutusan kontrak tidak pernah diserahkan secara resmi kepada kami. Yang kami terima justru dari pihak perusahaan lain, bukan dari Dinas,” beber Umar.
CV Rumbia Perkasa kini tengah menimbang langkah hukum atas kerugian materiil dan reputasi yang ditimbulkan dari keputusan sepihak tersebut.
Mereka menyayangkan tindakan yang dinilai melanggar etika birokrasi dan prinsip kontraktual dalam kerja sama pemerintah dengan mitra swasta.
Kasus ini menjadi alarm keras terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Maluku, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan kerja sama dengan pihak ketiga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disperindag belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.***





































































Discussion about this post