Ambon, Maluku– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku, Ricky Dwi Biantoro, memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan kepada Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi Tenaga Kesehatan di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Kamis (3/7).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah dan diikuti oleh lima orang CASN tenaga kesehatan.
Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam mendukung sistem pemasyarakatan, khususnya dalam menjamin kualitas layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun petugas pemasyarakatan.
“Petugas pemasyarakatan formasi tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar, melakukan skrining penyakit, memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan, menangani rujukan medis, serta menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ujar Ricky.
Ia menambahkan, optimalisasi peran tenaga kesehatan merupakan bagian penting dari upaya pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan dan rehabilitasi yang komprehensif.
Pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya berdampak pada kondisi fisik WBP, tetapi juga turut mendukung stabilitas dan ketertiban dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Ricky juga mengingatkan agar seluruh CASN senantiasa mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN dan menjunjung tinggi profesionalisme.
Ia mengajak para CASN untuk menanamkan dan mengamalkan tata nilai ARIKA, yakni Amanah, Respek, Inovatif, Kapabel, dan Akurat dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Nilai-nilai ARIKA harus menjadi pedoman dalam bertugas. Ini bukan sekadar slogan, melainkan cerminan integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah sebagai pelayan publik, khususnya di lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya.***














Komentar