Ambon, Maluku– Anggota DPRD Kota Ambon dari Komisi I, Aris Muhammad Aris Sugiharto Soedarsono Soulisa, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hak tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan Duta Perkasa.
Perusahaan tersebut dilaporkan oleh dua mantan karyawannya, pasangan suami istri Dominggus dan Deli, yang mengaku tidak menerima upah selama masa kerja mereka dari tahun 2013 hingga 2023.
Dalam forum mediasi yang digelar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak pelapor hadir, namun pihak perusahaan selaku terlapor tidak memenuhi undangan.
“Alhamdulillah, Pak Dominggus dan Ibu Deli hadir dalam pertemuan. Mereka adalah mantan karyawan Duta Perkasa. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan tidak hadir,” ungkap Aris Soulisa.
Menurut Soulisa, meski tidak terdapat perjanjian kerja tertulis, Dominggus dan Deli tercatat aktif bekerja dalam berbagai proyek yang dikelola perusahaan, termasuk proyek-proyek pemerintah dengan nilai besar.
“Ini menyangkut hak dasar pekerja. Mereka telah mengupayakan penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun hingga kini belum membuahkan hasil yang konkret. Bahkan mereka sudah mengadu ke Disnaker Provinsi dan diarahkan untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, proyek-proyek yang dikerjakan pasangan pelapor bernilai hingga miliaran rupiah, namun selama satu dekade tidak ada pembagian hasil atau fee yang mereka terima.
“Ini menjadi tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan, khususnya Direktur. Kami akan melayangkan panggilan hingga tiga kali. Jika tetap tidak ada itikad baik untuk hadir, kami akan mengambil langkah tegas,” tegas Soulisa.
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan, lanjutnya, adalah penyitaan aset milik perusahaan—seperti kendaraan operasional—sebagai bentuk jaminan terhadap hak-hak yang belum dibayarkan kepada pekerja.
“Kami berharap pihak perusahaan dapat hadir pada mediasi selanjutnya agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan bermartabat,” tutup Aris Soulisa.***














Komentar