Piru, Maluku— PT Spice Island Maluku (SIM), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan pisang abaka, mengalami kerugian besar akibat insiden kebakaran yang menghanguskan dua unit alat berat miliknya pada Kamis dini hari (25/7).
Kejadian ini memunculkan dugaan kuat bahwa perusahaan menjadi target aksi sabotase yang terencana.
Dua unit excavator—Komatsu PC 210 dan PC 200—hangus terbakar di lahan kosong yang menjadi akses utama menuju perkebunan PT SIM di Dusun Mumule, Waitoso, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 03.00 WIT, jauh dari pemukiman warga dan tanpa indikasi kebakaran lahan di sekitarnya.
Yang mengundang kecurigaan, kedua alat berat terbakar secara bersamaan, padahal telah diparkir sesuai standar operasional perusahaan dengan sistem kelistrikan dimatikan total.
Bagian yang pertama kali terbakar justru berasal dari bodi mesin logam—material yang tidak mudah terbakar. Seluruh indikasi ini mengarah pada dugaan kuat adanya tindakan sabotase.
“Kami sangat terpukul dengan kejadian ini. Kerugian materi besar, tapi yang lebih kami khawatirkan adalah pesan di balik aksi ini—ini bukan sekadar pembakaran alat, tapi upaya mengganggu iklim investasi dan operasional bisnis di wilayah ini,” ujar perwakilan manajemen PT SIM.
PT SIM telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dan menyatakan komitmen penuh dalam membantu proses investigasi. Perusahaan juga menyatakan akan tetap melanjutkan operasional sambil memperkuat pengamanan di seluruh area kerja.
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa pihaknya telah menurunkan Tim Inafis untuk olah TKP dan sedang menyelidiki motif di balik insiden tersebut.
“Fakta bahwa dua alat berat terbakar bersamaan dalam kondisi mesin mati menunjukkan adanya kejanggalan. Kami akan proses secara profesional dan menyeluruh,” tegas Kapolres.
Polres Seram Bagian Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sembarangan. Aparat berjanji akan menjamin keamanan kawasan usaha, serta menindak tegas siapapun yang mencoba menciptakan keresahan atau mengganggu ketertiban umum.***














Komentar