UU ITE Gagal Cekik Wagub Maluku, Ditkrimum Ambil Alih!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:40 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Upaya pengenaan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam dugaan kasus penistaan agama, resmi kandas.

Tim Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menyatakan tidak bisa menerapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE atas laporan pengaduan yang dilayangkan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) pada 29 Juli 2025.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan bahwa hasil penelitian tim penyidik tidak menemukan unsur penyebaran informasi secara elektronik dari akun pribadi maupun akun resmi milik Abdullah Vanath. Bukti berupa tangkapan layar (print out) yang diserahkan pelapor disebut berasal dari siaran Bagian Humas Protokoler Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), bukan unggahan digital langsung dari pihak terlapor.

Baca Juga :  Berdayakan Warga Binaan Lapas, Dinas Perikanan Kabupaten Buru Beri Bantuan Benih Ikan Nila

“Materi yang dilaporkan diucapkan langsung di hadapan audiens di ruang publik, dan bukan disebarkan secara elektronik oleh yang bersangkutan. Dengan demikian, Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE tidak dapat diterapkan,” tegas Rositah, Senin (4/8/2025).

Meski demikian, bukan berarti kasus ini berakhir begitu saja. Ditkrimsus Polda Maluku telah melimpahkan laporan pengaduan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan dasar hukum pidana dalam KUHP terkait dugaan penistaan agama.

“Hari ini laporan tersebut resmi dilimpahkan ke Ditkrimum untuk ditangani lebih lanjut. Hasil penyelidikan selanjutnya akan kami sampaikan kepada publik,” tutup Rositah.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT