Ambon, Maluku – Ambruknya proyek peningkatan jaringan irigasi D.I. Sariputih sepanjang 31 meter di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, terus menuai sorotan. Anggaran Rp8,7 miliar yang digelontorkan melalui APBD 2024 kini dipertanyakan, menyusul mutu pekerjaan yang jauh dari standar hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Data resmi LPSE Provinsi Maluku mencatat, proyek dengan kode lelang 19915288 ini memiliki pagu dan HPS yang sama persis Rp8,7 miliar. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa tender hanya formalitas, tanpa transparansi dan tanpa kompetisi sehat.
Koordinator Jaringan Aspirasi Masyarakat Seram (JAM-Seram), Taufik Rahman Saleh, tidak hanya mengecam, tapi juga menantang Kejaksaan di Maluku agar berani membuka kasus ini secara transparan.
“Kami menantang Kejaksaan Negeri maupun Kejati Maluku untuk membuktikan keberpihakan pada rakyat. Jangan lagi ada kesan kasus-kasus seperti ini dilindungi atau dipetieskan. Publik butuh bukti nyata bahwa hukum bisa menjerat kontraktor nakal,” tegas Taufik.
Ia menegaskan, proyek bernilai miliaran rupiah yang ambruk dalam hitungan bulan adalah bukti telanjang dari praktek asal-asalan yang merugikan rakyat. Karena itu, kontraktor yang mengerjakan proyek ini harus bertanggung jawab penuh, baik secara hukum maupun secara moral.
“Kontraktor jangan bersembunyi di balik instansi pemerintah. Mereka harus hadir, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya di depan publik,” tambahnya.
Sorotan Ke Aparat Hukum
Tantangan serupa juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di meja birokrasi.
“Jika Kejaksaan tidak mampu atau tidak berani membuka kasus ini, publik akan menilai ada permainan gelap. Rp8,7 miliar itu uang rakyat. Kalau dibiarkan, maka Maluku akan terus jadi ladang bancakan proyek,” ujarnya.***


































































Discussion about this post