Pengembalian Dana 4,2 Miliar Jalan Wokam: BEM Nusantara Kecam, Nilai Bupati Aru Menyesatkan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 03:52 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Maluku menegaskan bahwa pernyataan Bupati terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran yang disebut telah selesai karena adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar adalah bentuk pembelokan fakta hukum, Senin (22/09).

Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku Adam R. Rahantan Menegaskan pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana korupsi.

Hal ini jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Artinya, meskipun ada pengembalian uang, proses hukum tetap wajib dilanjutkan.

Rahantan menilai pernyataan Bupati yang menyalahkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 sebagai tidak profesional merupakan upaya melemahkan otoritas lembaga negara. BPK adalah lembaga konstitusional yang diberi amanat langsung oleh UUD 1945 untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Menuding hasil audit BPK tanpa dasar yang kuat justru memperlihatkan sikap defensif dan tidak menghargai mekanisme pengawasan yang berlaku.

BEM Nusantara Maluku menilai bahwa penghentian penyelidikan oleh pihak Kejati Maluku yang hanya berlandaskan pengembalian kerugian negara, perlu dipertanyakan transparansi dan integritasnya. Pasalnya, publik berhak tahu apakah proses hukum benar-benar dihentikan sesuai prosedur atau hanya sebagai bentuk kompromi politik dan kekuasaan.

Dengan demikian, menurut Rahantan, justru pengembalian uang Rp4,2 miliar itu menjadi bukti bahwa kerugian negara nyata terjadi. Artinya, unsur tindak pidana telah terpenuhi dan tidak bisa serta-merta dihentikan.

Baca Juga :  Dr. M. Syafin Nahkodai PB HKBHL 2026-2031

Kalau kemudian ada pengembalian dana Rp4,2 miliar, itu justru bukti bahwa kerugian negara benar-benar terjadi. Lantas mengapa proses hukumnya dihentikan? Di sinilah publik patut mencurigai adanya permainan atau intervensi dalam penegakan hukum di Maluku.

Rahantan mendesak agar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus ini untuk memastikan adanya keadilan dan kepastian hukum, karena dugaan korupsi bukan hanya persoalan administrasi pengembalian dana, melainkan menyangkut integritas penyelenggara negara serta hak masyarakat atas pembangunan yang bersih.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa kasus ini belum bisa dianggap selesai, dan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mengingatkan Bupati agar tidak mengelabui masyarakat dengan narasi yang menyesatkan. Segerah panggil dan periksa Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT