Ambon, Maluku— Puluhan massa dari LSM Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Seram menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku, Kamis (25/09).
Dalam aksinya, mereka menyoroti proyek preservasi jalan dengan pagu anggaran Rp31 miliar pada tahun 2024 yang mencakup ruas Piru–Kairatu, Kairatu–Waiselang, Waiselang–Latu, hingga Latu–Liang sepanjang 109,56 kilometer. Jalan ini sebagai poros utama penghubung Tiga Kabupaten.
Meski anggaran besar telah digelontorkan, kondisi jalan di sepanjang ruas tersebut masih banyak ditemukan rusak, berlubang, bahkan retak.
Koordinator aksi Yandi Wagola menegaskan, tujuan mereka adalah memastikan anggaran negara digunakan secara transparan dan tepat sasaran.
“Kami hadir di sini bukan sekadar menyuarakan aspirasi, tetapi juga menuntut penegakan hukum atas dugaan penyimpangan proyek jalan yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara itu, orator aksi Ahmad Arga menyoroti adanya alokasi kembali sebesar Rp14 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk ruas jalan yang sama.
Menurutnya, hal ini menimbulkan dugaan inefisiensi serta lemahnya pengawasan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.
“Setiap tahun puluhan miliar rupiah digelontorkan untuk ruas jalan ini, tetapi kondisinya tetap rusak parah. Ada indikasi kuat pekerjaan tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Arga.
Dalam orasi mereka, massa mendesak BPJN Maluku, khususnya Kasatker Wilayah I dan PPK yang menangani ruas Piru–Kairatu hingga Latu–Liang, untuk memberikan penjelasan terkait masih banyaknya kerusakan jalan meski anggaran besar telah dikucurkan.
Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil pihak BPJN Maluku dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Selain itu, JAM Seram menuntut Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga mengevaluasi kinerja pejabat terkait yang diduga lalai dalam pengawasan. Massa bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar apabila tuntutan mereka diabaikan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPJN Maluku belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai dasar gerakan, JAM Seram merujuk pada hak partisipasi masyarakat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.***














Komentar