Kejari Tual Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Rumah Swadaya, Kerugian Negara Capai Rp1,42 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 01:24 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Tual, Maluku— Penegakan hukum tindak pidana korupsi kembali menunjukkan langkah tegas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual, Kamis (27/11/2025).

Kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total anggaran Rp2.675.820.000 itu diduga kuat diselewengkan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.432.397.

Empat tersangka yang diumumkan penyidik masing-masing berinisial FR, selaku Kepala Dinas Perkim Kota Tual tahun anggaran 2019; RT, Direktur CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia; FF, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan; serta MS, Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan.

Kejari Tual menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen surat. Para tersangka sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka.

Modus Dugaan Korupsi

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan secara terkoordinasi:

  • FR diduga menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa prosedur dan mengabaikan syarat kelayakan perusahaan.
  • RT diduga menyalurkan bahan material bangunan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, sehingga para penerima bantuan mengalami kekurangan material.
  • FF dan MS diduga membuat dokumen kegiatan seolah-olah penunjukan penyedia telah sah serta menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan dan tanpa survei harga, sehingga memunculkan harga material yang dimark-up dan menimbulkan kemahalan.
Baca Juga :  Percepat Penyerapan Anggaran, Pemprov Maluku Teken MOU Dengan Kabupaten Kota

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Lanjut Penyidikan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Klas IIB Tual selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar pendalaman materi penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

Kejaksaan menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas serta memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 11:11 WIT

ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub

Berita Terbaru