Ketua Majelis Latupati Ambon: Negeri Adat Memiliki Kedudukan Hukum yang Berbeda dari Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:51 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, menegaskan bahwa negeri adat di Maluku memiliki kedudukan historis dan yuridis yang berbeda serta tidak dapat disamakan dengan desa.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/1/2026), di tengah upaya berkelanjutan memperkuat pengakuan negara terhadap sistem pemerintahan adat.

Reza menyatakan, hingga kini masih terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami posisi negeri adat dalam kerangka pemerintahan nasional. Padahal, secara historis, negeri adat telah eksis jauh sebelum negara memperkenalkan sistem pemerintahan desa.

“Negeri adat memiliki pemerintahan adat, hukum adat, wilayah adat, serta sistem sosial dan ekonomi yang telah berjalan secara turun-temurun. Karena itu, negeri adat tidak dapat direduksi menjadi sekadar desa administratif,” ujar Reza.

Ia menjelaskan, Majelis Latupati terus membangun koordinasi intensif dan berjenjang dengan Pemerintah Kota Ambon, termasuk Wali Kota, guna memastikan pemahaman yang utuh terkait eksistensi dan karakteristik negeri adat.

Baca Juga :  Efrita dan Semangat ‘Limitation is Unlimited’: Dukungan Moril Dispar, Klarifikasi Isu dan Asa Maluku di Ajang Nasional

Namun demikian, ia menekankan bahwa proses pengakuan dan penguatan status negeri adat harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa, meskipun dinamika pembangunan kota terus bergerak cepat.

Menurut Reza, berbagai langkah formal telah ditempuh untuk meluruskan pemahaman tersebut di tingkat nasional. Majelis Latupati bersama pemerintah daerah telah melakukan pertemuan dan kunjungan ke sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian ATR/BPN.

“Dalam forum-forum tersebut, kami menjelaskan secara komprehensif konsep, kriteria, dan kekhasan negeri adat agar tidak disalahartikan dalam kerangka hukum nasional,” jelasnya.

Upaya tersebut juga diperkuat melalui diskusi akademik bersama Universitas Pattimura, sebagai bagian dari strategi membangun legitimasi ilmiah dan yuridis atas keberadaan negeri adat di Maluku.

Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa penguatan negeri adat tidak berhenti pada pengakuan hukum semata, tetapi juga mencakup penyusunan profil masing-masing negeri adat. Profil tersebut dinilai penting untuk memetakan visi, karakter, serta potensi unik tiap negeri.

“Kejelasan profil negeri adat menjadi dasar agar dukungan kementerian—baik di bidang ekonomi kreatif, kebudayaan, pariwisata, maupun sektor lainnya—dapat diberikan secara tepat sasaran dan tidak bersifat seragam,” katanya.

Ia menambahkan, perjuangan pengakuan masyarakat adat merupakan kerja panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan berbagai wilayah.

Majelis Latupati, lanjut Reza, juga mempelajari pola hidup masyarakat adat di Maluku dan Timor, termasuk nilai-nilai sosial dan adat yang masih mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.

Reza menegaskan, adanya preseden pengakuan kekhususan daerah seperti Aceh dan Papua menunjukkan bahwa negara memiliki ruang konstitusional untuk mengakui sistem pemerintahan dan kebudayaan yang berbeda.

“Pengakuan terhadap negeri adat bukanlah tuntutan sesaat, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghormati keberagaman dan sejarah bangsa,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT