Resahkan Publik Ambon, DPD KNPI Maluku Kecam Narasi Tendensius Aktivis Terhadap Walikota

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:31 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku mengecam keras beredarnya narasi dan seruan aksi sejumlah aktivis di Kota Ambon yang dinilai meresahkan masyarakat, mencederai etika intelektual, serta berpotensi merusak tatanan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Kecaman tersebut disampaikan fungsionaris DPD KNPI Maluku, Mario Kakisina, kepada wartawan di Ambon, Selasa (27/1/2026), menyikapi beredarnya pamflet dan konten digital yang secara terbuka menuding Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, terkait dugaan penerimaan retribusi dari aktivitas tambang ilegal.

Menurut Mario, tuduhan yang disebarkan secara masif melalui media sosial, grup percakapan digital, hingga ruang-ruang diskusi publik tidak hanya membangun opini sepihak, tetapi juga menciptakan kegaduhan sosial yang berpotensi memecah kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan pemerintahan yang sah.

“Dalam konteks sosial, narasi semacam ini berbahaya karena membentuk persepsi publik sebelum fakta diuji. Dampaknya bukan hanya pada individu yang dituduh, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Mario.

Ia menilai, pola penyampaian tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas mencerminkan kemunduran etika intelektual dalam ruang publik.

Baca Juga :  Reza Mony Tegaskan Kampus sebagai Kawah Candradimuka Wirausaha Muda Maluku

Kritik yang seharusnya berbasis data dan nalar, justru berubah menjadi tuduhan emosional yang berpotensi menyesatkan opini dan mereduksi makna perjuangan aktivisme itu sendiri.

“Etika intelektual menuntut kejujuran berpikir, ketepatan data, dan tanggung jawab moral. Ketika tuduhan dilempar tanpa verifikasi, maka yang terjadi bukan pencerahan publik, melainkan manipulasi kesadaran sosial,” tegasnya.

Mario mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap tuduhan harus disertai bukti yang sah serta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terlebih terhadap pejabat publik yang hingga kini belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dalam aspek hukum, ia juga menyinggung Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan penyebaran tuduhan tidak benar kepada publik dengan tujuan merugikan nama baik seseorang, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp200 juta.

“Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menuduh. Demokrasi yang sehat justru menempatkan akal sehat dan tanggung jawab sebagai fondasi utama,” ujarnya.

DPD KNPI Maluku, lanjut Mario, tetap berada di garis depan dalam mendukung penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Maluku.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan SBB Akui dan Sesali Puluhan Siswa Keracunan, Polres SBB Meluncur ke TKP

Namun, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak menjadikan individu atau jabatan publik sebagai sasaran tuduhan tanpa dasar yang kuat.

“Melawan tambang ilegal adalah kewajiban moral. Tetapi membunuh karakter tanpa bukti adalah pelanggaran etika. Aktivisme yang kehilangan integritas intelektual justru akan merugikan perjuangan itu sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak mengajarkan pembentukan narasi yang belum teruji kebenarannya.

Dalam klarifikasinya, Wali Kota menjelaskan perbedaan mendasar antara gratifikasi, yang merupakan pemberian kepada pribadi penyelenggara negara, dan retribusi, yang merupakan pungutan resmi kepada lembaga pemerintah berdasarkan regulasi perundang-undangan.

Wali Kota juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum, hal itu bukanlah bentuk sikap anti kritik, melainkan langkah konstitusional untuk melindungi nama baik pribadi dan keluarga dari tuduhan yang dinilai telah melampaui batas kritik dan mengarah pada pembunuhan karakter.

DPD KNPI Maluku berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan aktivis dan intelektual muda, dapat mengedepankan rasionalitas, etika publik, serta tanggung jawab moral dalam menyampaikan aspirasi, demi menjaga kondusivitas sosial dan kualitas demokrasi di Kota Ambon.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT