KNPI Maluku Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur E-Sertifikat BPN Ambon di Jalan Sudirman

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:07 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat elektronik (e-sertifikat) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon pada tahun 2025.

Sorotan tersebut berkaitan dengan penerbitan e-sertifikat atas nama Alfred Shanan Then, pemilik salah satu jaringan ritel besar di Maluku, dengan objek tanah yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, tepatnya di sekitar kawasan taman patung wajah pahlawan.

Pernyataan itu disampaikan salah satu pimpinan DPD KNPI Maluku, Adam Rahantan, di Ambon, Rabu (28/1/2026).

Rahantan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, e-sertifikat tersebut diduga diterbitkan tanpa melalui tahapan pengukuran teknis resmi sebagaimana diatur dalam prosedur pertanahan.

Ia menyebut, proses penerbitan sertifikat diduga hanya berlandaskan pengamatan visual dan penunjukan batas lokasi.

Baca Juga :  Selain Beri Ambulance, Klinik Abu Sofyan Muhammadiyah di Ambon Diresmikan Menko Muhajir Efendy

“Informasi yang kami peroleh, penerbitan e-sertifikat ini tidak didahului pengukuran teknis oleh petugas BPN serta tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki irisan batas dengan objek tanah dimaksud,” ujar Rahantan.

Ia menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan sertifikat elektronik telah terbit lebih dahulu, sementara proses pengukuran atau pengembalian batas baru dilakukan kemudian, yakni pada Selasa (26/1/2026), namun upaya tersebut dilaporkan sempat mendapat penolakan dan berhasil digagalkan.

“Jika benar sertifikat sudah terbit sebelum dilakukan pengukuran resmi, maka ini jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.

Menurut Rahantan, meskipun terdapat klaim dari pihak pemegang sertifikat bahwa pengembalian batas telah dilakukan sebelum penerbitan e-sertifikat, hal tersebut tetap dinilai cacat prosedural.

Pasalnya, dalam proses tersebut diduga tidak melibatkan pihak-pihak terkait yang berbatasan langsung dengan objek tanah.

Pihak-pihak tersebut antara lain ahli waris Came Soisa sebagai pemilik sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik aset yang berbatasan, serta pihak lain yang berbatasan langsung dengan lokasi, termasuk Jony Sucahyo.

“Dalam setiap proses pengembalian atau penataan batas, seluruh pihak yang berbatasan wajib diundang, termasuk lurah atau pemerintah desa setempat. Ini merupakan ketentuan yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, atas nama KNPI Maluku, Rahantan juga mengungkap adanya indikasi dugaan praktik tidak sehat dalam proses administrasi pertanahan tersebut, termasuk dugaan permainan hingga penyuapan yang melibatkan oknum di lingkungan BPN Kota Ambon.

Atas dugaan tersebut, DPD KNPI Maluku mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional.

“Kami meminta Kejati dan Polda Maluku untuk serius mengusut dugaan praktik mafia tanah. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkas Rahantan. ***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT