Ambon, Maluku— Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat elektronik (e-sertifikat) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon pada tahun 2025.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penerbitan e-sertifikat atas nama Alfred Shanan Then, pemilik salah satu jaringan ritel besar di Maluku, dengan objek tanah yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon, tepatnya di sekitar kawasan taman patung wajah pahlawan.
Pernyataan itu disampaikan salah satu pimpinan DPD KNPI Maluku, Adam Rahantan, di Ambon, Rabu (28/1/2026).
Rahantan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, e-sertifikat tersebut diduga diterbitkan tanpa melalui tahapan pengukuran teknis resmi sebagaimana diatur dalam prosedur pertanahan.
Ia menyebut, proses penerbitan sertifikat diduga hanya berlandaskan pengamatan visual dan penunjukan batas lokasi.
“Informasi yang kami peroleh, penerbitan e-sertifikat ini tidak didahului pengukuran teknis oleh petugas BPN serta tidak melibatkan pihak-pihak yang memiliki irisan batas dengan objek tanah dimaksud,” ujar Rahantan.
Ia menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan sertifikat elektronik telah terbit lebih dahulu, sementara proses pengukuran atau pengembalian batas baru dilakukan kemudian, yakni pada Selasa (26/1/2026), namun upaya tersebut dilaporkan sempat mendapat penolakan dan berhasil digagalkan.
“Jika benar sertifikat sudah terbit sebelum dilakukan pengukuran resmi, maka ini jelas menyalahi prosedur,” tegasnya.
Menurut Rahantan, meskipun terdapat klaim dari pihak pemegang sertifikat bahwa pengembalian batas telah dilakukan sebelum penerbitan e-sertifikat, hal tersebut tetap dinilai cacat prosedural.
Pasalnya, dalam proses tersebut diduga tidak melibatkan pihak-pihak terkait yang berbatasan langsung dengan objek tanah.
Pihak-pihak tersebut antara lain ahli waris Came Soisa sebagai pemilik sebelumnya, Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik aset yang berbatasan, serta pihak lain yang berbatasan langsung dengan lokasi, termasuk Jony Sucahyo.
“Dalam setiap proses pengembalian atau penataan batas, seluruh pihak yang berbatasan wajib diundang, termasuk lurah atau pemerintah desa setempat. Ini merupakan ketentuan yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, atas nama KNPI Maluku, Rahantan juga mengungkap adanya indikasi dugaan praktik tidak sehat dalam proses administrasi pertanahan tersebut, termasuk dugaan permainan hingga penyuapan yang melibatkan oknum di lingkungan BPN Kota Ambon.
Atas dugaan tersebut, DPD KNPI Maluku mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional.
“Kami meminta Kejati dan Polda Maluku untuk serius mengusut dugaan praktik mafia tanah. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkas Rahantan. ***














Komentar