Piru, Maluku – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera mengevaluasi izin usaha pertambangan yang dimiliki PT Gunung Makmur Indah di Kecamatan Taniwel.
Desakan itu muncul setelah aktivitas perusahaan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan publik terkait komoditas tambang yang dikelola di wilayah tersebut.
Ketua DPD KNPI SBB, Fahrul Kaisuku, Sabtu (07/03) mengatakan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi perlu membuka secara transparan seluruh dokumen perizinan perusahaan, termasuk jenis komoditas tambang yang diizinkan untuk dikelola.
Menurutnya, sejak awal PT Gunung Makmur Indah diketahui mengantongi izin pertambangan untuk komoditas batu marmer di wilayah Kecamatan Taniwel.
Namun dalam perkembangannya, aktivitas yang terlihat di lapangan justru berkaitan dengan produksi dan pengiriman batu gamping, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi terhadap izin PT Gunung Makmur Indah. Publik perlu mendapatkan penjelasan yang transparan terkait aktivitas pertambangan yang berlangsung di Taniwel,” kata Fahrul.
Ia menilai ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas produksi berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta dapat memicu polemik di tengah masyarakat jika tidak dijelaskan secara terbuka.
Berdasarkan dokumen perizinan pertambangan, PT Gunung Makmur Indah memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 93 Tahun 2020 tentang persetujuan wilayah izin usaha pertambangan untuk komoditas batu marmer.
Dalam dokumen tersebut disebutkan sejumlah data perusahaan, di antaranya PT Gunung Makmur Indah dipimpin oleh Direktur Joni R. Keliduan. Perusahaan ini tercatat beralamat di Perumahan Bliss Village Blok SV-V Nomor 19, Jalan Wolter Monginsidi, Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Wilayah izin usaha pertambangan perusahaan itu berada di Desa Kasie, Desa Taniwel dan Desa Nukuhai, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan luas wilayah konsesi mencapai sekitar 2.000 hingga 2.400 hektare sesuai dokumen pengajuan wilayah tambang.
Fahrul membeberkan, Izin usaha pertambangan tersebut diketahui berlaku hingga 10 Desember 2025 dengan komoditas utama yang tercantum dalam izin adalah batu marmer.
Namun demikian, dalam beberapa kegiatan yang dipublikasikan pemerintah daerah, aktivitas yang dilakukan perusahaan justru berkaitan dengan pengiriman batu gamping dari wilayah Taniwel untuk kebutuhan industri smelter di Maluku Utara.
Dalam salah satu kegiatan pemuatan material, batu gamping yang dikirim menggunakan kapal tongkang bahkan disebut mencapai sekitar 7.500 ton dalam satu kali pengiriman.
Fakta tersebut menurut KNPI SBB perlu dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan maupun pemerintah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi aktivitas investasi harus berjalan sesuai aturan. Jika izinnya marmer maka harus dijelaskan apakah ada perubahan izin atau tidak. Ini penting untuk menjaga transparansi dan kepastian hukum,” ujar Fahrul.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal keberadaan perusahaan tambang tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Pada tahun 2020 lalu, sejumlah masyarakat adat dan mahasiswa dari wilayah Taniwel Raya bahkan sempat melakukan aksi demonstrasi menolak aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak hutan dan wilayah adat di kawasan tersebut.
Karena itu, KNPI SBB meminta pemerintah daerah tidak membiarkan polemik ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Fahrul menegaskan pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Maluku perlu melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan di lapangan sekaligus mengevaluasi seluruh dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan atau AMDAL, serta jenis komoditas tambang yang sebenarnya dikelola.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
“Jika dalam evaluasi ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas produksi, maka pemerintah harus tegas mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi administratif bahkan pencabutan izin,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Gunung Makmur Indah belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pertambangan yang mereka lakukan di wilayah Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.***














Komentar