Home / SBT

Tahap II Rampung, ASN Kejari SBT Segera Disidangkan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 11:39 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SBT, Maluku,- Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial SN diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

SN diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Kejari SBT. Ia diduga menyalahgunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.

Ruang Pemeriksaan Kejari SBT

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit internal, perbuatan tersangka dalam periode 21 Agustus hingga 26 November 2024 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp798.250.524.

“Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Lanjut Ardy, dalam penyidikan, terungkap sejumlah modus yang dilakukan tersangka.

“Diantaranya tidak menyalurkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada para kepala seksi, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, serta mencairkan TUP kedua tanpa sepengetahuan atasan dengan menandatangani sendiri dokumen administrasi,” ungkap Ardy.

Baca Juga :  DPRD SBT Gelar Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
Penyerahan Berkas Perkara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 8 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Usai pelimpahan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 9 April hingga 28 April 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk yang terjadi di lingkungan internal kejaksaan.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
Rela Berdiri Dua Jam di Hercules, Bupati SBT Perjuangkan Percepatan RDTR
Koramil Bula dan Persit Salurkan 1.000 Masker serta 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga
Pemda SBT Bahas Investasi Pabrik Sagu Bersama Investor
Eks Ketua KPU SBT Junedi Mahad Resmi Bergabung dengan PSI
Soekarno Cup U-17 SBT Resmi Dimulai, Yanlua Tekankan Mental Juara Anak Muda Ita Wotu Nusa
Seminar Kewirausahaan DPD PKS SBT Dorong Kemandirian Ekonomi Kader
Halal Bihalal di Tunsai Jadi Momentum Penguatan Nilai Sosial dan Keislaman

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 02:24 WIT

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:32 WIT

Rela Berdiri Dua Jam di Hercules, Bupati SBT Perjuangkan Percepatan RDTR

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:36 WIT

Koramil Bula dan Persit Salurkan 1.000 Masker serta 15.000 Liter Air Bersih untuk Warga

Senin, 7 September 2026 - 00:07 WIT

Pemda SBT Bahas Investasi Pabrik Sagu Bersama Investor

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:11 WIT

Eks Ketua KPU SBT Junedi Mahad Resmi Bergabung dengan PSI

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT