Polisi Bertindak Tegas terhadap Penyebar Ujaran Penghinaan kepada Bupati SBB

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 12:16 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Piru, Maluku — Kelompok Sahabat Rais Tuhuteru (RT) mendesak aparat kepolisian di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk segera bertindak tegas dengan mengidentifikasi dan menindak akun-akun Facebook yang diduga menyebarkan ujaran penghinaan, fitnah, dan konten provokatif terhadap Bupati SBB.

Sahabat RT menilai maraknya unggahan bernada kasar dan tidak beretika di media sosial telah melampaui batas kebebasan berpendapat serta berpotensi memecah belah masyarakat.

Mereka menegaskan bahwa media sosial tidak boleh dijadikan sarana untuk menyerang kehormatan seseorang maupun menyebarkan kebencian.

“Kami meminta aparat kepolisian tidak tinggal diam. Akun-akun yang menyebarkan penghinaan dan ujaran provokatif harus segera ditelusuri dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan fitnah dan kebencian,” tegas perwakilan Sahabat RT, Rabu (22/4/2026).

Menurut Sahabat RT, kritik terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara beradab, berbasis fakta, dan tidak mengandung unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik.

Mereka juga mengingatkan bahwa penyebaran ujaran kebencian di ruang digital dapat memicu konflik sosial dan mengganggu stabilitas keamanan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Baca Juga :  RPJMD Ambon 2025–2030, Menyulam Pembangunan dengan Benang Lingkungan

Karena itu, Sahabat RT meminta aparat kepolisian meningkatkan patroli siber dan pengawasan terhadap aktivitas media sosial yang terindikasi menyebarkan konten bermuatan penghinaan serta provokasi.

“Jangan sampai ruang digital dipenuhi ujaran liar yang merusak persatuan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan agar ada efek jera bagi para pelaku,” lanjutnya.

Jika terbukti melanggar hukum, para pemilik akun tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sahabat RT berharap langkah tegas aparat penegak hukum menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial serta tetap menjaga suasana kondusif demi mendukung pembangunan dan stabilitas daerah di Seram Bagian Barat.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT