PAD Tipis, Pengawasan Longgar di Penyeberangan Waipirit–Hunimua

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:47 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Piru, Maluku– Di tengah upaya Pemerintah Provinsi Maluku meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik pungutan tambahan di lintasan penyeberangan Waipirit–Hunimua, Jumat (17/07).

KNPI menilai, selain membebani masyarakat, praktik tersebut juga berpotensi menyebabkan hilangnya peluang penerimaan daerah karena belum ditopang regulasi yang jelas.

Ketua DPD KNPI SBB, Muhammad Fahrul Kaisuku, mengatakan masyarakat yang telah membeli tiket resmi masih dikenakan biaya tambahan untuk memperoleh fasilitas tertentu di atas kapal.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku sebagai regulator agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola pelayanan publik.

“Penetapan tarif angkutan penyeberangan merupakan kewenangan Gubernur. Karena itu, setiap pungutan yang dilakukan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan harus dikaji dan ditertibkan,” kata Fahrul, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan, operator penyeberangan selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 sebagai dasar penerapan tarif tambahan.

Padahal, regulasi tersebut hanya mengatur mekanisme dan formula perhitungan tarif angkutan penyeberangan, bukan menjadi dasar hukum untuk menetapkan pungutan tambahan kepada penumpang.

Menurutnya, tarif resmi lintasan Waipirit–Hunimua telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1265 Tahun 2024.

Baca Juga :  Prestasi Membanggakan, Wali Kota Ambon Sambut Juara Karate Asia-Pasifik

Karena itu, setiap perubahan maupun penambahan tarif seharusnya diputuskan melalui penetapan gubernur setelah melalui pembahasan bersama regulator, operator, DPRD, serta perwakilan masyarakat sebagai pengguna jasa.

“PM Nomor 66 Tahun 2019 hanya menjadi pedoman dalam menghitung tarif. Ketika tarif akan diberlakukan, harus ada pembahasan dan penetapan resmi oleh pemerintah. Jika sudah ada SK Gubernur yang mengatur tarif, maka tidak boleh ada pungutan lain yang diberlakukan secara sepihak oleh operator,” tegasnya.

Fahrul menegaskan, KNPI SBB tidak mempersoalkan apabila operator menyediakan layanan tambahan seperti ruang VIP, tempat tidur, lounge, maupun fasilitas premium lainnya.

Namun, seluruh biaya atas layanan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar memberikan kepastian bagi masyarakat maupun operator.

“Kalau memang fasilitas tambahan itu diperlukan, silakan diatur. Tetapi harus melalui penetapan Gubernur Maluku setelah dilakukan penghitungan yang matang dan pembahasan bersama regulator, operator, DPRD, serta perwakilan masyarakat. Dengan begitu, semua pihak memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai praktik pungutan tambahan tanpa regulasi yang jelas berpotensi menghambat optimalisasi PAD.

Baca Juga :  Masyarakat Taniwel Timur Apresiasi Pangdam Pattimura, Jembatan Merah Putih Jadi Harapan Baru Empat Negeri

Menurutnya, setiap transaksi dalam pelayanan publik semestinya tercatat dalam sistem yang memiliki dasar hukum, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban yang transparan sehingga dapat menjadi bagian dari instrumen peningkatan penerimaan daerah.

“Kalau memang ada layanan tambahan yang bernilai ekonomi, pemerintah seharusnya mengaturnya secara resmi. Dengan begitu, setiap pembayaran masyarakat tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah.”

“Jangan sampai potensi penerimaan itu dibiarkan berjalan tanpa regulasi sehingga peluang meningkatkan PAD justru hilang,” kata dia menambahkan.

Fahrul menyatakan, tata kelola tarif yang baik akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Masyarakat memperoleh kepastian atas biaya yang dibayarkan, operator memiliki kepastian dalam menjalankan pelayanan, sementara pemerintah dapat melakukan pengawasan sekaligus mengoptimalkan setiap potensi penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel.

Atas dasar itu, DPD KNPI SBB mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema tarif dan layanan di lintasan Waipirit–Hunimua.

Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pungutan memiliki dasar hukum yang jelas, pengawasan berjalan efektif, dan setiap potensi penerimaan dari sektor penyeberangan dapat dikelola secara optimal untuk memperkuat PAD.

“Kami meminta Gubernur Maluku segera bertindak. Penataan regulasi ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa, tetapi juga untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang akibat tata kelola tarif yang tidak tertib,” pungkas Fahrul.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT