Sebenarnya Tak Ada Angkot dan AKDP di Ambon, Puluhan Tahun Label Tidak Sesuai Isi 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:44 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Setiap hari, warga Ambon dan hampir seluruh wilayah Maluku naik-turun angkot dan bus AKDP tanpa pernah bertanya satu hal sederhana: apakah kendaraan yang mereka tumpangi ini benar-benar beroperasi sesuai definisi hukumnya? Jawabannya, jika kita jujur, adalah tidak. Dan ini bukan soal baru.

Ini sudah berlangsung puluhan tahun, diwariskan dari satu generasi sopir ke generasi berikutnya, dibiarkan oleh satu rezim pemerintahan ke rezim berikutnya, tanpa pernah benar-benar dikoreksi.

Apa Itu Angkot dan AKDP, Sebenarnya?
Secara hukum, angkutan kota (angkot) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) bukan sekadar kendaraan umum bermuatan penumpang.

Keduanya adalah angkutan dalam trayek — sebuah kategori yang sangat spesifik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Trayek berarti lintasan tetap dan teratur: dari terminal ke terminal, melewati rute yang sudah ditetapkan, dengan jadwal dan pemberhentian yang jelas.

Konsekuensinya besar. Karena berstatus trayek tetap, angkot dan AKDP semestinya tunduk pada kewajiban khusus: izin trayek, kartu pengawasan, tarif yang dihitung berdasarkan jarak rute resmi, kewajiban singgah dan berangkat dari terminal, serta pengawasan dari Dinas Perhubungan atas kelaikan dan keteraturan operasional.

Semua itu adalah harga yang dibayar negara dan operator demi satu jaminan kepada rakyat: kepastian.

Faktanya, Trayek Itu Hanya Ada di Atas Kertas

Di lapangan, angkot dan AKDP di Maluku nyaris tidak pernah benar-benar berangkat dari terminal dan berakhir di terminal.

Mereka mangkal di sembarang titik yang dianggap ramai penumpang, menaikkan dan menurunkan penumpang di mana saja, memilih rute berdasarkan keramaian pasar atau kepadatan lalu lintas hari itu, bukan berdasarkan trayek yang tertera di izin.

Terminal, alih-alih menjadi titik awal dan akhir perjalanan, sering kali hanya menjadi tempat transit sesaat atau bahkan dihindari sama sekali.

Jika sebuah kendaraan tidak berangkat dari terminal, tidak mengikuti lintasan tetap, dan tidak kembali ke terminal, maka secara definisi hukum ia bukan lagi angkutan dalam trayek. Ia lebih mendekati angkutan tidak dalam trayek — kategori yang berbeda, dengan kewajiban dan pengawasan yang berbeda pula. Tetapi label yang dipakai, plat yang ditempel, dan tarif yang dipungut serta retribusi yang ditagih tetap mengaku sebagai angkot dan AKDP resmi.

Ketika Label Tidak Sesuai Isi, Rakyat yang Menanggung Risiko

Ini bukan sekadar persoalan administratif yang bisa dianggap remeh. Ketika kenyataan operasional menyimpang jauh dari status hukum yang disandang, ada tiga kerugian nyata yang ditanggung rakyat setiap hari.

● Ketidakpastian tarif. Tanpa trayek yang

benar-benar ditegakkan, dasar perhitungan tarif jarak menjadi kabur, dan penumpang sering kali membayar berdasarkan kebiasaan atau tawar-menawar, bukan aturan yang jelas.

● Lemahnya akuntabilitas keselamatan.

Pengawasan kelaikan kendaraan dan perilaku sopir seharusnya melekat pada sistem trayek yang termonitor. Ketika trayek hanya formalitas, pengawasan pun ikut menjadi formalitas.
● Terminal yang mati suri.

Miliaran rupiah anggaran daerah dialokasikan bertahun-tahun untuk membangun dan merawat terminal, sementara fungsi utamanya sebagai simpul trayek justru ditinggalkan oleh kendaraan yang seharusnya menjadi penggunanya bahkan dibiarkan terbelangkai oleh pemerintah daerah sendiri

Yang paling ironis, seluruh keadaan ini berlangsung bukan karena tidak diketahui, melainkan karena dibiarkan.

Setiap Dinas Perhubungan yang pernah menjabat di provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku tahu persis kondisi ini.

Namun pembiaran demi pembiaran, tahun demi tahun, telah mengubah pelanggaran menjadi kebiasaan, dan kebiasaan menjadi seolah-olah norma baru yang tidak perlu dipersoalkan lagi.

Bukan Salah Sopir Semata

Penting untuk digarisbawahi: persoalan ini bukan tentang menyalahkan sopir angkot dan AKDP sebagai pribadi.

Baca Juga :  Maspaitella: Sidang Sinode ke-39 Jadi Momentum Peneguhan Gereja Tapaki Satu Abad Pelayanan

Mereka bekerja dalam sistem yang memang tidak pernah dibangun dengan serius. Trayek yang ditetapkan sering kali tidak realistis dengan pola pergerakan penumpang yang sesungguhnya, terminal dibangun tanpa memperhitungkan kebiasaan warga, dan tidak ada insentif maupun penegakan yang konsisten dari pemerintah untuk membuat sistem trayek benar-benar berjalan.

Sopir hanya menyesuaikan diri dengan realitas pasar yang dibiarkan tumbuh liar oleh negara yang absen.

Saatnya Memilih : Tegakkan Trayek, atau Akui Faktanya

Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota memiliki dua pilihan yang sama -sama jujur, dan sama-sama lebih baik daripada pembiaran yang berlangsung selama ini.

● Pertama, menegakkan sistem trayek secara sungguh-sungguh: mengevaluasi ulang rute agar sesuai kebutuhan riil warga, mewajibkan kendaraan benar-benar transit di terminal, dan menegakkan sanksi bagi pelanggaran trayek.

● Kedua, jika sistem trayek terbukti tidak lagi relevan dengan pola mobilitas masyarakat, mengevaluasi ulang status hukum angkutan ini secara terbuka, alih-alih membiarkan rakyat terus dilayani oleh angkutan yang berstatus trayek di atas kertas tetapi beroperasi sebagai angkutan tidak dalam trayek di jalanan.

● Ketiga : fungsikan terminal passo yang ada, dan bangun lagi terminal sesuai kebutuhnan regulasi, serta pisahkan jalur angkot dan AKDP hingga tidak lagi menimbulkan gesekan di jalan

Yang tidak boleh lagi dilanjutkan adalah jalan tengah yang selama ini dipilih: membiarkan status hukum dan kenyataan operasional berjalan di jalur yang berbeda, sementara rakyat yang setiap hari naik angkot dan AKDP mengira mereka mendapat jaminan yang sebenarnya tidak pernah benar-benar ada.

Puluhan tahun sudah cukup. Rakyat Maluku berhak atas transportasi umum yang jujur — jujur soal rute, jujur soal tarif, jujur soal retribusi yang dibayarkan dan jujur soal siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan mereka di jalan.

Dan Konsekuensi terakhir dari kelalaian ini adalah hilangnya puluhan bahkan ratusan milyar PAD yang seharusnya di dapatkan dari pengelolaan dan pengoperasian terminal dalm bentuk retribusi
sekian untuk sementara.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT