Ambon, Maluku– Setiap hari, warga Ambon dan hampir seluruh wilayah Maluku naik-turun angkot dan bus AKDP tanpa pernah bertanya satu hal sederhana: apakah kendaraan yang mereka tumpangi ini benar-benar beroperasi sesuai definisi hukumnya? Jawabannya, jika kita jujur, adalah tidak. Dan ini bukan soal baru.
Ini sudah berlangsung puluhan tahun, diwariskan dari satu generasi sopir ke generasi berikutnya, dibiarkan oleh satu rezim pemerintahan ke rezim berikutnya, tanpa pernah benar-benar dikoreksi.
Apa Itu Angkot dan AKDP, Sebenarnya?
Secara hukum, angkutan kota (angkot) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) bukan sekadar kendaraan umum bermuatan penumpang.
Keduanya adalah angkutan dalam trayek — sebuah kategori yang sangat spesifik dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Trayek berarti lintasan tetap dan teratur: dari terminal ke terminal, melewati rute yang sudah ditetapkan, dengan jadwal dan pemberhentian yang jelas.
Konsekuensinya besar. Karena berstatus trayek tetap, angkot dan AKDP semestinya tunduk pada kewajiban khusus: izin trayek, kartu pengawasan, tarif yang dihitung berdasarkan jarak rute resmi, kewajiban singgah dan berangkat dari terminal, serta pengawasan dari Dinas Perhubungan atas kelaikan dan keteraturan operasional.
Semua itu adalah harga yang dibayar negara dan operator demi satu jaminan kepada rakyat: kepastian.
Faktanya, Trayek Itu Hanya Ada di Atas Kertas
Di lapangan, angkot dan AKDP di Maluku nyaris tidak pernah benar-benar berangkat dari terminal dan berakhir di terminal.
Mereka mangkal di sembarang titik yang dianggap ramai penumpang, menaikkan dan menurunkan penumpang di mana saja, memilih rute berdasarkan keramaian pasar atau kepadatan lalu lintas hari itu, bukan berdasarkan trayek yang tertera di izin.
Terminal, alih-alih menjadi titik awal dan akhir perjalanan, sering kali hanya menjadi tempat transit sesaat atau bahkan dihindari sama sekali.
Jika sebuah kendaraan tidak berangkat dari terminal, tidak mengikuti lintasan tetap, dan tidak kembali ke terminal, maka secara definisi hukum ia bukan lagi angkutan dalam trayek. Ia lebih mendekati angkutan tidak dalam trayek — kategori yang berbeda, dengan kewajiban dan pengawasan yang berbeda pula. Tetapi label yang dipakai, plat yang ditempel, dan tarif yang dipungut serta retribusi yang ditagih tetap mengaku sebagai angkot dan AKDP resmi.
Ketika Label Tidak Sesuai Isi, Rakyat yang Menanggung Risiko
Ini bukan sekadar persoalan administratif yang bisa dianggap remeh. Ketika kenyataan operasional menyimpang jauh dari status hukum yang disandang, ada tiga kerugian nyata yang ditanggung rakyat setiap hari.
● Ketidakpastian tarif. Tanpa trayek yang
benar-benar ditegakkan, dasar perhitungan tarif jarak menjadi kabur, dan penumpang sering kali membayar berdasarkan kebiasaan atau tawar-menawar, bukan aturan yang jelas.
● Lemahnya akuntabilitas keselamatan.
Pengawasan kelaikan kendaraan dan perilaku sopir seharusnya melekat pada sistem trayek yang termonitor. Ketika trayek hanya formalitas, pengawasan pun ikut menjadi formalitas.
● Terminal yang mati suri.
Miliaran rupiah anggaran daerah dialokasikan bertahun-tahun untuk membangun dan merawat terminal, sementara fungsi utamanya sebagai simpul trayek justru ditinggalkan oleh kendaraan yang seharusnya menjadi penggunanya bahkan dibiarkan terbelangkai oleh pemerintah daerah sendiri
Yang paling ironis, seluruh keadaan ini berlangsung bukan karena tidak diketahui, melainkan karena dibiarkan.
Setiap Dinas Perhubungan yang pernah menjabat di provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku tahu persis kondisi ini.
Namun pembiaran demi pembiaran, tahun demi tahun, telah mengubah pelanggaran menjadi kebiasaan, dan kebiasaan menjadi seolah-olah norma baru yang tidak perlu dipersoalkan lagi.
Bukan Salah Sopir Semata
Penting untuk digarisbawahi: persoalan ini bukan tentang menyalahkan sopir angkot dan AKDP sebagai pribadi.
Mereka bekerja dalam sistem yang memang tidak pernah dibangun dengan serius. Trayek yang ditetapkan sering kali tidak realistis dengan pola pergerakan penumpang yang sesungguhnya, terminal dibangun tanpa memperhitungkan kebiasaan warga, dan tidak ada insentif maupun penegakan yang konsisten dari pemerintah untuk membuat sistem trayek benar-benar berjalan.
Sopir hanya menyesuaikan diri dengan realitas pasar yang dibiarkan tumbuh liar oleh negara yang absen.
Saatnya Memilih : Tegakkan Trayek, atau Akui Faktanya
Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota memiliki dua pilihan yang sama -sama jujur, dan sama-sama lebih baik daripada pembiaran yang berlangsung selama ini.
● Pertama, menegakkan sistem trayek secara sungguh-sungguh: mengevaluasi ulang rute agar sesuai kebutuhan riil warga, mewajibkan kendaraan benar-benar transit di terminal, dan menegakkan sanksi bagi pelanggaran trayek.
● Kedua, jika sistem trayek terbukti tidak lagi relevan dengan pola mobilitas masyarakat, mengevaluasi ulang status hukum angkutan ini secara terbuka, alih-alih membiarkan rakyat terus dilayani oleh angkutan yang berstatus trayek di atas kertas tetapi beroperasi sebagai angkutan tidak dalam trayek di jalanan.
● Ketiga : fungsikan terminal passo yang ada, dan bangun lagi terminal sesuai kebutuhnan regulasi, serta pisahkan jalur angkot dan AKDP hingga tidak lagi menimbulkan gesekan di jalan
Yang tidak boleh lagi dilanjutkan adalah jalan tengah yang selama ini dipilih: membiarkan status hukum dan kenyataan operasional berjalan di jalur yang berbeda, sementara rakyat yang setiap hari naik angkot dan AKDP mengira mereka mendapat jaminan yang sebenarnya tidak pernah benar-benar ada.
Puluhan tahun sudah cukup. Rakyat Maluku berhak atas transportasi umum yang jujur — jujur soal rute, jujur soal tarif, jujur soal retribusi yang dibayarkan dan jujur soal siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan mereka di jalan.
Dan Konsekuensi terakhir dari kelalaian ini adalah hilangnya puluhan bahkan ratusan milyar PAD yang seharusnya di dapatkan dari pengelolaan dan pengoperasian terminal dalm bentuk retribusi
sekian untuk sementara.***














Komentar