Ambon, Maluku– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020.
Proyek senilai Rp12,48 miliar yang dibiayai melalui dana pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu diduga sarat penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,83 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (3/8/2026) setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku memeriksa sedikitnya delapan saksi dan mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.
Lima tersangka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NH selaku PPK periode 22 April 2021 hingga selesai, AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga selesai, serta DP selaku penyedia pekerjaan.
Perkara bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku yang bersumber dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program PEN akibat pandemi Covid-19.
Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran Rp13 miliar dan dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sebesar Rp12.483.909.000.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan berbagai dugaan penyimpangan, mulai dari proses perencanaan yang tidak sesuai ketentuan, tidak adanya konsultan perencana, perubahan lokasi pekerjaan tanpa dasar perencanaan yang benar, hingga perubahan kontrak (addendum) berulang kali tanpa dokumen pendukung berupa Contract Change Order (CCO) maupun justifikasi teknis.
Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa dokumen pencairan pembayaran.
Pembayaran termin pertama hingga pembayaran 100 persen diduga dilakukan seolah-olah progres fisik pekerjaan telah memenuhi syarat, padahal kondisi di lapangan belum sesuai dengan dokumen administrasi yang diajukan.
Selain itu, Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) disebut dilakukan ketika proyek belum selesai, sementara pembayaran retensi telah dicairkan meski Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan.
Sebagian pekerjaan juga diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku tertanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS, NH, AM, dan NM ditahan selama 20 hari sejak 3 Agustus hingga 22 Agustus 2026 di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Sementara tersangka DP ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon untuk jangka waktu yang sama.
Kejati Maluku menegaskan penyidikan perkara masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek air bersih yang sejak awal diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat Pulau Haruku tersebut.***














Komentar