Mat Marasabessy Belum Tersangka, Kejati Maluku Buka Peluang Ada Pihak Lain di Kasus Korupsi Air Bersih Haruku

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:34 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku – Penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020, belum menutup rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Nama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Mat Marasabessy, ikut menjadi sorotan setelah tidak masuk dalam daftar lima tersangka yang diumumkan Kejati Maluku, Senin (3/8/2026).

Sorotan tersebut mencuat karena Mat Marasabessy disebut memiliki posisi strategis dalam proyek senilai sekitar Rp12,4 miliar tersebut, yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab hukum pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran dan pencairan proyek pun mengemuka, terlebih penyidik menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran proyek mencapai 100 persen meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

Namun, Kejati Maluku menegaskan proses hukum belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik bahkan masih menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai memiliki kaitan dengan perkara.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung. Dan masih ada pihak-pihak lain yang sudah kita panggil tapi belum datang menghadiri panggilan,” kata Radot saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang bahwa konstruksi perkara masih dapat berkembang, termasuk terhadap pihak yang sebelumnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait Mat Marasabessy, Radot menyebut penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diperlukan untuk dimintai keterangan.

“Kita akan berupaya panggil lagi dan, tentu kita menganalisa keterangan mereka untuk menjadi dasar atau petunjuk bagi penyidik untuk menentukan apakah ada atau tidak pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi, penyidikan masih terus berlangsung,” jelasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini Mat Marasabessy belum berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan analisis alat bukti penyidik.

Kontraktor dan Nama Faiz Ikut Disorot

Selain Mat Marasabessy, keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian penyidik, termasuk terkait kontraktor pelaksana.

Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction, Dwi Priambada Kurniawan, telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka.

Namun, muncul informasi bahwa pekerjaan di lapangan tidak secara langsung dikerjakan oleh Dwi, melainkan terdapat pihak lain bernama Faiz yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Terkait hal itu, Radot mengatakan penyidik masih akan memanggil sejumlah pihak dan mendalami alat bukti yang telah dikantongi.

“Nanti ada juga pihak lain yang akan kita panggil, dan memang sudah ada alat bukti yang kita pegang, dan akan kita panggil lagi,” ujarnya.

Kejati Maluku sendiri menyatakan keterlibatan Dwi secara formal terlihat dalam proses pengadaan proyek, sehingga posisinya dinilai memiliki relevansi dalam konstruksi perkara yang sedang disidik.

Lima Tersangka Ditahan

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Maluku menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih Pulau Haruku tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek sekitar Rp12,4 miliar.

Kelima tersangka tersebut yakni Nurul Ella Sopalauw selaku PPK Tahap II, Andiranita selaku PPK Tahap I, Anita Muin dan Nurmadars selaku PPTK, serta Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction, Dwi Priambada Kurniawan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kelimanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku pada Senin (3/8/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Agustus 2026.

Baca Juga :  Misi Hijau BKP-BTR di Pulau Wetar: Menanam Kesadaran, Menuai Generasi Peduli

“Kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2026. Mereka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIIB Ambon dan Rutan Ambon,” kata Radot.

Rekayasa Dokumen hingga Kerugian Negara Rp3,83 Miliar

Dalam penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Penyidik menemukan perencanaan pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak adanya konsultan perencana serta perubahan lokasi pekerjaan yang tidak didukung perencanaan yang memadai.

Selain itu, perubahan kontrak atau addendum disebut dilakukan berulang kali tanpa dilengkapi dokumen pendukung berupa Contract Change Order (CCO) dan Justifikasi Teknis.

Persoalan juga ditemukan dalam proses pembayaran. Penyidik menyebut pembayaran mulai dari termin pertama hingga termin terakhir atau 100 persen tidak didasarkan pada prestasi fisik pekerjaan yang sebenarnya.

Dokumen prestasi pekerjaan diduga direkayasa sehingga seolah-olah progres fisik telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pencairan anggaran.

“Dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah pekerjaan telah mencapai bobot tertentu. Padahal kondisi fisik di lapangan belum sesuai,” ungkap Radot.

Penyidik juga menemukan Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) dilakukan ketika pekerjaan belum selesai. Bahkan pembayaran retensi telah dicairkan meskipun Serah Terima Akhir (FHO) belum dilaksanakan.

Sebagian pekerjaan juga disebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11.

Angka tersebut menjadi salah satu fakta penting dalam perkara yang kini memasuki babak penyidikan lanjutan.

Dengan masih adanya pihak yang akan dipanggil kembali, Kejati Maluku memastikan perkara tersebut belum berhenti pada lima tersangka. Publik kini menunggu sejauh mana penyidik akan mengembangkan alat bukti dan menentukan pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan serta dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam proyek air bersih Pulau Haruku tersebut.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT