Ambon, Maluku – Proses pengangkatan Ketua Jurusan di Politeknik Negeri Ambon (Polnam) menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme pengisian jabatan tersebut dengan regulasi internal kampus.
Direktur Politeknik Negeri Ambon, Marceau Armstrong Filex Haurissa, diminta memberikan penjelasan terbuka terkait proses pengangkatan Ketua Jurusan yang belakangan menjadi perbincangan di lingkungan sivitas akademika.
Sorotan tersebut mengacu pada Peraturan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor 1/PL13/KL.P/2024 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, dan Koordinator Program Studi di lingkungan Politeknik Negeri Ambon.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak kampus terkait tahapan pengisian jabatan Ketua Jurusan, terutama mengenai pelaksanaan mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
“Publik kampus hanya ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu perlu ada penjelasan resmi dari pimpinan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” ujar sumber tersebut, Senin (10/8/2026).
Dalam Peraturan Direktur Nomor 1/PL13/KL.P/2024 disebutkan bahwa Direktur memiliki kewenangan untuk mengangkat Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio, serta Koordinator Program Studi.
Namun, regulasi yang sama juga mengatur mekanisme yang harus ditempuh sebelum pengangkatan dilakukan. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pengangkatan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan yang diawali dengan pembentukan panitia pemilihan.
Panitia tersebut diusulkan oleh Ketua Jurusan dan selanjutnya ditetapkan oleh Direktur. Ketentuan tersebut dipandang sebagai bagian dari sistem tata kelola yang bertujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan akademik.
Karena itu, muncul pertanyaan apakah seluruh tahapan yang diatur dalam regulasi tersebut telah dilaksanakan sebelum keputusan pengangkatan Ketua Jurusan ditetapkan.
Menurut sumber tersebut, pada periode-periode sebelumnya proses pemilihan Ketua Jurusan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan unsur-unsur di tingkat jurusan. Mekanisme tersebut dinilai memberikan ruang partisipasi bagi civitas akademika dalam menentukan pimpinan jurusan.
“Kalau memang seluruh proses sudah dilakukan sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi karena muncul pertanyaan di lingkungan kampus, maka klarifikasi resmi menjadi penting,” katanya.
Selain mekanisme pemilihan, perhatian juga tertuju pada proses penempatan pejabat pada sejumlah posisi strategis di lingkungan Polnam. Isu tersebut berkembang di kalangan internal kampus dan memunculkan harapan agar seluruh proses pengangkatan dilakukan secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi internal Polnam juga mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon Ketua Jurusan. Selain berstatus Aparatur Sipil Negara, calon pejabat akademik diwajibkan memenuhi persyaratan administratif, memiliki rekam jejak kinerja yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak pernah melakukan plagiarisme, serta memenuhi ketentuan akademik yang berlaku.
Bagi dosen yang akan menduduki jabatan Ketua Jurusan, regulasi tersebut juga mensyaratkan jabatan akademik paling rendah Lektor dan telah memiliki sertifikat pendidik.
Sejumlah kalangan menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi internal merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas tata kelola perguruan tinggi. Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, Politeknik Negeri Ambon diharapkan menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Direktur Politeknik Negeri Ambon, Marceau Armstrong Filex Haurissa, terkait berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai proses pengangkatan Ketua Jurusan tersebut.
Sivitas akademika kini menunggu penjelasan resmi dari pihak kampus untuk memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan strategis telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di lingkungan Politeknik Negeri Ambon.***














Komentar