Gubernur Hendrik Siapkan Lima BUMD Strategis, Kemendagri Beri Dukungan Prinsip

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 04:20 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa terus mendorong transformasi ekonomi daerah melalui rencana pendirian lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis yang diarahkan untuk mengoptimalkan potensi daerah, memperkuat pelayanan dan kegiatan ekonomi masyarakat, menciptakan nilai tambah serta meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

Rencana tersebut kini memasuki tahapan penting setelah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan dukungan pada prinsipnya terhadap usulan pendirian BUMD Provinsi Maluku, berdasarkan surat Nomor 900.1.13.2/3946/Keuda tanggal 8 Juli 2026.

Surat tersebut merupakan hasil penilaian terhadap dokumen usulan rencana pendirian BUMD yang disampaikan Pemerintah Provinsi Maluku.

Kemendagri menyatakan pada prinsipnya mendukung pengajuan usulan pendirian BUMD Pemerintah Provinsi Maluku, dengan catatan Pemprov Maluku perlu melakukan penyempurnaan terhadap dokumen Analisa Kebutuhan Daerah dan Analisa Kelayakan Usaha sebelum diajukan kembali untuk penilaian.

Langkah ini menunjukkan bahwa Gubernur Hendrik Lewerissa tidak membangun BUMD dengan pendekatan seremonial, tetapi melalui kajian, proses evaluasi dan tahapan regulasi yang terukur.

Bukan Sekadar Membentuk Perusahaan
Rencana lima BUMD tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan nyata pembangunan Maluku.

Dalam surat Kemendagri, bidang usaha yang menjadi fokus usulan mencakup antara lain perikanan, pariwisata, mineral logam, galian C, pangan dan pengelolaan aset daerah.

Pengembangan masing-masing bidang akan disesuaikan dengan struktur dan model bisnis BUMD yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Maluku berdasarkan hasil kajian lebih lanjut.

Gubernur Hendrik Lewerissa menempatkan BUMD sebagai instrumen ekonomi daerah, bukan sekadar perusahaan milik pemerintah.

“BUMD yang kita bangun harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, bisnis yang layak, pasar yang nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita tidak ingin BUMD menjadi beban APBD. Kita ingin BUMD menjadi aset produktif daerah,” demikian arah kebijakan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Maluku.

PP Nomor 54 Tahun 2017 memang mengatur bahwa pendirian BUMD harus didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha, termasuk aspek ekonomi, pasar dan pemasaran, keuangan, regulasi, teknologi dan sumber daya manusia.

Dikaji Tim Ahli, disampaikan ke DPRD

Proses pendirian BUMD tersebut telah dipersiapkan melalui kajian dan analisis yang melibatkan tim yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.

Pemerintah Provinsi Maluku juga telah menyampaikan rencana pembentukan 5 BUMD kepada DPRD dan mendapatkan restu sebagai bagian dari proses politik dan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, Pemprov Maluku akan menyempurnakan dokumen sesuai catatan hasil penilaian Kemendagri.

Hal ini menjadi bukti bahwa Gubernur Hendrik Lewerissa memilih pendekatan “siapkan dengan matang, uji kelayakannya, kemudian jalankan”.

Tidak ada keinginan untuk terburu-buru membentuk perusahaan daerah tanpa fondasi bisnis.

BUMD Pangan untuk Petani dan Nelayan
Salah satu agenda strategis yang disiapkan adalah pengembangan BUMD di sektor pangan yang dapat mencakup pertanian dan perikanan.

BUMD Pangan diarahkan untuk membangun mata rantai ekonomi dari hulu sampai hilir.

Petani dan nelayan tidak hanya didorong untuk meningkatkan produksi, tetapi juga mendapatkan akses pasar, pengolahan, distribusi dan peluang peningkatan nilai tambah.

Dengan demikian, BUMD dapat menjadi agregator yang mempertemukan produksi masyarakat dengan pasar dan dunia usaha.

Petani menghasilkan, nelayan menangkap, BUMD mengagregasi, industri mengolah dan pasar menyerap.
Inilah ekosistem ekonomi yang ingin dibangun Pemerintah Provinsi Maluku.

Pertambangan Harus Legal dan Memberikan Nilai Tambah
Di sektor pertambangan, Pemerintah Provinsi Maluku juga menyiapkan pengembangan usaha yang diarahkan pada potensi mineral logam dan batuan/galian C, dengan tetap memperhatikan kewenangan daerah, ketentuan perizinan, aspek lingkungan dan kelayakan bisnis.

Gubernur Hendrik menegaskan bahwa pengelolaan potensi pertambangan tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Yang dibangun adalah usaha pertambangan yang legal, profesional, transparan, bertanggung jawab dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta daerah.

BUMD dapat mengambil peran sesuai ruang kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui kerja sama dan kemitraan dengan pelaku usaha yang memiliki legalitas dan kompetensi.

Pariwisata dan Aset Daerah Juga Harus Menjadi Kekuatan Ekonomi
Selain pangan dan pertambangan, pengembangan BUMD juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi pariwisata serta pengelolaan aset daerah.

Baca Juga :  Pemkot Lakukan Evaluasi dan Uji Kompetensi JPT, Wujudkan Penataan Birokrasi Berkelanjutan

Maluku memiliki kekayaan destinasi, budaya, sejarah dan ekonomi kreatif yang membutuhkan pengelolaan bisnis yang lebih profesional.

Demikian pula dengan aset daerah yang selama ini belum seluruhnya memberikan nilai ekonomi optimal.

Melalui BUMD, aset dan potensi tersebut diharapkan dapat dikelola dengan prinsip good corporate governance, sehingga menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kepentingan publik.

Dari Potensi Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Gubernur Hendrik ingin mengubah paradigma pembangunan ekonomi Maluku.

Maluku tidak boleh hanya dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya, tetapi harus menjadi daerah yang mampu mengelola, mengolah dan menciptakan nilai tambah dari sumber daya tersebut.

Karena itu, lima BUMD yang direncanakan harus memiliki:

  1. business process yang jelas;
  2. pasar dan sumber pendapatan yang nyata;
  3. proyeksi keuangan yang terukur;
  4. manajemen profesional;
  5. dukungan sumber daya manusia;
  6. kemampuan berkembang secara mandiri;
  7. tata kelola perusahaan yang baik; dan
  8. kontribusi terhadap perekonomian serta PAD.

Surat Kemendagri bahkan meminta Pemprov Maluku memperkuat analisis mengenai supply and demand, stakeholder, potensi monopoli, mitigasi risiko, added value, Capex, Opex, pendapatan, laba, likuiditas, Payback Period, ROA, ROE dan ROI, serta kemampuan keuangan daerah.

Hal ini menunjukkan bahwa pendirian BUMD sedang diarahkan untuk benar-benar berbasis kelayakan bisnis.

Hendrik Lewerissa: BUMD Harus Menjadi Aset Produktif

Bagi Gubernur Hendrik Lewerissa, pendirian BUMD bukan sekadar menambah jumlah perusahaan milik pemerintah daerah.

Lebih jauh, BUMD harus menjadi kendaraan ekonomi baru Maluku.

“Yang kita inginkan adalah perusahaan daerah yang sehat, profesional dan mampu berdiri di atas kaki sendiri. Kalau BUMD sehat, maka manfaatnya akan kembali kepada masyarakat dan daerah,” demikian prinsip yang dikedepankan Pemerintah Provinsi Maluku.

Dengan dukungan prinsip dari Kemendagri dan proses penyempurnaan dokumen yang sedang dilakukan, Pemerintah Provinsi Maluku optimistis rencana tersebut dapat memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Hendrik Lewerissa, inilah waktunya Maluku bergerak dari daerah yang memiliki potensi menjadi daerah yang mampu mengkapitalisasi potensi tersebut menjadi kekuatan ekonomi.

“Potensi Maluku harus menjadi nilai tambah Maluku. BUMD harus menjadi instrumen untuk mewujudkannya.”***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru