Ambon, Maluku– Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Polda Maluku mengusut secara transparan dugaan ucapan bernuansa rasis yang diduga dilontarkan seorang petugas pengamanan kepada mahasiswa saat aksi penyampaian aspirasi di Ambon.
Wakil Ketua Bidang Kebudayaan DPD KNPI Maluku, Vigel Faubun, menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia, hak menyampaikan pendapat, serta identitas masyarakat Maluku.
Menurutnya, Maluku saat ini sedang berada dalam momentum penting memperkuat kesadaran terhadap nilai-nilai adat, budaya, dan eksistensi masyarakat adat yang menjadi bagian dari perjuangan daerah, termasuk dalam mendorong pengakuan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan.
Karena itu, ia menilai setiap tindakan yang berpotensi merendahkan martabat masyarakat Maluku harus mendapat perhatian serius dan tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan publik.
KNPI Maluku menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dihormati. Perbedaan pandangan, sikap politik, maupun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan penghinaan atau perlakuan yang merendahkan.
Faubun menilai, apabila dugaan ucapan bernada rasis tersebut terbukti terjadi, maka persoalan itu tidak hanya menyentuh individu yang menjadi korban, tetapi juga menyangkut harga diri dan kehormatan masyarakat Maluku secara keseluruhan.
Ia menambahkan, nilai-nilai adat Maluku sejak lama mengajarkan penghormatan terhadap sesama manusia, kehidupan orang basudara, serta menjaga harmoni dalam hubungan sosial. Karena itu, penghormatan terhadap identitas dan budaya masyarakat harus tercermin dalam setiap tindakan, termasuk oleh aparatur yang menjalankan tugas pelayanan maupun pengamanan.
Menurutnya, profesionalisme aparat pengamanan diuji ketika berhadapan dengan kritik dan aspirasi masyarakat. Pengamanan terhadap pejabat negara maupun daerah harus tetap dilaksanakan dengan menjunjung etika, hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
KNPI Maluku juga menilai perjuangan penguatan masyarakat adat tidak cukup diwujudkan melalui regulasi semata, tetapi harus diiringi dengan penghormatan nyata terhadap manusia, budaya, dan identitas masyarakat dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, organisasi kepemudaan tersebut meminta Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku mengambil langkah tegas dengan memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Faubun menegaskan, KNPI Maluku tidak bermaksud menghambat tugas pengamanan maupun kewenangan aparat. Namun, pengamanan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara demokratis.
Ia mengingatkan bahwa Maluku memiliki sejarah panjang dalam menjaga persaudaraan dan kerukunan di tengah keberagaman. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merendahkan identitas, martabat, atau kelompok masyarakat tertentu harus ditangani secara serius demi menjaga nilai-nilai kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan daerah.
KNPI Maluku berharap seluruh pihak menahan diri dan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif. Jika dugaan tersebut terbukti, organisasi itu meminta adanya tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen bahwa rasisme dan penghinaan terhadap martabat manusia tidak mendapat tempat dalam kehidupan demokrasi di Maluku.
Bagi KNPI Maluku, penghormatan terhadap manusia, adat, dan identitas masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan memperkuat posisi masyarakat adat serta menjaga kehormatan daerah di tengah berbagai agenda pembangunan dan demokrasi.***














Komentar