Piru, Maluku— Dua penambang sinabar meninggal dunia setelah diduga mengalami keracunan asap genset saat tetap beraktivitas di area tambang yang sebelumnya telah diperintahkan untuk dikosongkan.
Peristiwa itu kembali menyoroti persoalan keselamatan di kawasan tambang rakyat sinabar di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Penutupan aktivitas tambang sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban kawasan dan meminta seluruh penambang meninggalkan lokasi.
Namun, menurut keterangan sejumlah penambang, masih ada pihak yang memilih bertahan dan bekerja secara diam-diam.
Mereka diduga menurunkan mesin genset ke dalam kolam tambang untuk menunjang aktivitas penggalian.
Aktivitas tersebut berujung fatal. Dua penambang menjadi korban setelah diduga menghirup asap genset di ruang kerja yang minim sirkulasi udara.
Kejadian itu menjadi perhatian di kalangan penambang lainnya. Mereka menilai larangan beraktivitas di kawasan tambang semestinya dipatuhi, terutama ketika penertiban dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Wahid (45), salah seorang penambang, mengatakan dirinya bersama sejumlah penambang lain memilih meninggalkan lokasi setelah menerima perintah penghentian aktivitas.
“Katong saja saat disuruh pulang langsung bergerak dengan membawa keluarga bahkan barang-barang dari gunung.”
“Kenapa dong seng patuhi aturan yang harusnya dibuat untuk kepentingan katong semua,” kata Wahid saat ditemui awak media, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, kejadian tersebut harus menjadi peringatan bagi seluruh penambang agar tidak mengabaikan aturan maupun aspek keselamatan kerja.
Wahid mengakui aktivitas pertambangan sinabar di kawasan tersebut masih menghadapi persoalan legalitas.
Karena itu, menurut dia, kesempatan untuk mencari penghidupan sebagai penambang harus diikuti dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang diberlakukan pemerintah maupun aparat.
“Memang tambang ini masih ilegal, tetapi katong harus bersyukur masih diberi kesempatan mencari hidup sebagai penambang. Karena itu aturan juga perlu ditingkatkan supaya penambang tetap melakukan aktivitas dengan baik dan aman,” ujarnya.
Ia berharap penertiban tidak hanya berhenti pada penghentian aktivitas, tetapi juga disertai langkah yang jelas mengenai keselamatan penambang, pengawasan kawasan, serta solusi terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tambang.
Kecelakaan di kawasan tambang sinabar akibat aktivitas yang tetap berlangsung ketika lokasi dinyatakan tutup bukan kali pertama terjadi.
Pada 2022, ketika aktivitas pertambangan diperintahkan berhenti selama dua pekan, dua penambang juga dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun di dalam kolam tambang.
Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan tingginya risiko keselamatan di kawasan tambang yang beroperasi tanpa standar keselamatan memadai.
Penggunaan genset di ruang atau lubang tambang dengan sirkulasi udara terbatas, misalnya, dapat meningkatkan risiko paparan gas berbahaya.
Karena itu, penutupan sementara kawasan tambang perlu dibarengi pengawasan yang konsisten.
Di sisi lain, pemerintah juga dituntut menghadirkan kebijakan yang jelas terhadap tambang rakyat, termasuk aspek legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.***














Komentar