JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mempercepat pelaksanaan program penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat. Dari alokasi 500 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2026, pemerintah daerah masih mengejar penyelesaian verifikasi data penerima agar seluruh program dapat berjalan tepat sasaran hingga akhir tahun.
Langkah itu dibahas Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri saat bertemu Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, di Jakarta Pusat, Jumat (11/09).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Dirjen Kawasan Permukiman, Lantai 14 Gedung BUMN, Jakarta Pusat.
Pembahasan berfokus pada pelaksanaan program penyediaan rumah layak huni dan penataan kawasan permukiman di Kabupaten SBT.
Bupati Fachri mengapresiasi dukungan pemerintah pusat melalui program tersebut. Menurut dia, penyediaan rumah layak huni tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat SBT.
Program itu juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten SBT, terutama dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera melalui penyediaan hunian yang layak serta lingkungan permukiman yang bersih dan sehat.
Fachri menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pelaksanaan program tidak berhenti pada penetapan penerima, tetapi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Koordinasi harus diperkuat agar pelaksanaan program berjalan baik, lancar, dan tepat sasaran,” kata Fachri dalam pertemuan tersebut.
Dari sisi pelaksanaan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Maluku melaporkan perkembangan program RTLH di SBT. Pada 2026, Kabupaten SBT memperoleh alokasi sebanyak 500 penerima.
Sebanyak 218 kepala keluarga telah memperoleh surat keputusan (SK) dan programnya sedang berjalan. Sementara 184 kepala keluarga masih dalam proses verifikasi dan ditargetkan segera memperoleh SK.
Adapun 88 kepala keluarga lainnya masih memerlukan verifikasi ulang sebelum dapat ditetapkan sebagai penerima program.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Fitrah Nur meminta sisa waktu sekitar tiga bulan pada 2026 dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi, memperbarui data, melakukan verifikasi, serta menuntaskan implementasi program yang belum mencapai target.
Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian program di daerah, termasuk Kabupaten SBT, agar dukungan penyediaan rumah layak huni tidak terkendala persoalan administrasi maupun ketidakakuratan data penerima.
Untuk mempercepat proses tersebut, BP3KP Maluku bersama Pemerintah Kabupaten SBT akan menggelar rapat koordinasi pada pekan depan. Agenda utamanya ialah menyelesaikan verifikasi data tambahan sekaligus menyusun langkah penyelesaian program hingga akhir 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Plh Kepala BP3KP Maluku Refi Latuamury, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman SBT Mustafa Korwaka, serta Tenaga Ahli Bupati SBT Ahmad Mony.***














Komentar