Putusan MA Menangkan Sahurilla, Tapi Fakta Eksekusi 2011 dan Sertifikat TNI Jadi Tanda Tanya, KAT Soroti Dugaan Mafia Peradilan di Ambon

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 12:08 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku— Sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan menjelang rencana eksekusi pada 17 September 2026 (besok).

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 memang telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan pihak Markus Sahurilla dan para ahli waris Sahurilla.

Namun, Koordinator Umum Koalisi Ambon Transparan (KAT), M. Fahrul, mempertanyakan sejumlah fakta hukum dan administrasi yang menurutnya tidak boleh dilepaskan dari sejarah panjang objek sengketa.

Fahrul menunjuk Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950 yang memenangkan Simon Latumalea sebagai salah satu fakta penting.

Putusan tersebut, menurutnya, bukan sekadar dokumen lama. Perkara itu telah ditindaklanjuti dengan Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan pada 6 April 2011.

“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana posisi putusan dan eksekusi tahun 2011 terhadap objek yang kemudian kembali disengketakan dalam perkara 203/Pdt.G/2023/PN Amb. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” kata Fahrul.

Eksekusi 2011 dan Riwayat Ahli Waris

Menurut Fahrul, pelaksanaan eksekusi pada 2011 kemudian menjadi dasar penguasaan keluarga ahli waris Simon Latumalea, termasuk keluarga Muskita dan Lokollo.

Ia menyebut terdapat dokumen Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, penetapan eksekusi, berita acara eksekusi dan surat keterangan waris yang digunakan dalam berbagai proses administrasi atas tanah tersebut.

Fakta lainnya, sebagian lahan yang diklaim sebagai bagian dari warisan Simon Latumalea kemudian dilepaskan untuk kepentingan sejumlah institusi.

Pada 8 Oktober 2024, para ahli waris Simon Latumalea secara simbolis menyerahkan sebagian lahan yang disebut masuk dalam Dati Sopiamaluang kepada Korem 151/Binaiya.

Penyerahan dilakukan perwakilan ahli waris, di antaranya Marthin Stevanus Muskita, Benny Daniel Agustinus Lokollo dan Eveline Tuty Muskita.

Menurut keterangan yang pernah disampaikan pihak keluarga, dokumen pelepasan hak tersebut ditandatangani 13 ahli waris dan dilengkapi sejumlah dokumen, termasuk Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950 dan dokumen eksekusi 2011.

Tidak hanya kepada Korem 151/Binaiya, pelepasan hak juga disebut dilakukan untuk kepentingan POMDAM XV Pattimura, Pemerintah Kota Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, serta Gereja Bethania.

Baca Juga :  Kodam, Korem dan ORADO Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama di Ambon

Kantor Pertanahan Kota Ambon juga disebut telah menerbitkan Sertifikat Hak Pakai dengan pemohon Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya.

“Ini fakta yang menurut kami tidak bisa diabaikan. Ada putusan 1950, ada eksekusi 2011, ada pelepasan hak kepada institusi negara, bahkan ada sertifikat hak pakai. Karena itu seluruh rangkaian dokumen harus dilihat secara utuh,” ujar Fahrul.

MA Menangkan Sahurilla

Di sisi lain, perkara perdata yang diajukan pihak Sahurilla pada 2023 telah melewati tiga tingkat pemeriksaan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Amb. Putusan PN Ambon kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Ambon melalui Putusan Nomor 34/PDT/2024/PT AMB.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4031 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi pihak Adriana Adolfina Marhaena Muskita bersama para ahli waris Muskita/Lokollo dan Freddy Sunjoyo.

Dengan putusan tersebut, posisi hukum yang dimenangkan pihak Sahurilla dalam perkara perdata memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pihak Sahurilla mendalilkan objek sengketa merupakan bagian dari Tanah Dati Oesiapioeang dan memiliki riwayat kepemilikan yang mereka hubungkan dengan dokumen pertanahan sejak masa kolonial.

Namun, Fahrul menilai putusan perdata tersebut perlu dibaca bersama fakta-fakta lain yang berkembang setelahnya, terutama terkait dokumen yang dipersoalkan dalam proses pidana.

“Putusan perdata memang harus dihormati. Tetapi publik juga harus mengetahui apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar pembuktian dalam perkara tersebut benar-benar tidak bermasalah. Itu dua persoalan yang harus dilihat secara proporsional,” katanya.

Dokumen Eigendom Dipersoalkan

Fahrul juga menyoroti dokumen Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tertanggal 14 Agustus 1939 yang disebut digunakan sebagai bagian dari dasar pembuktian pihak Sahurilla.

Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya mempersoalkan keaslian dokumen tersebut dan melaporkannya kepada kepolisian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri melalui laporan bernomor LAB: 2822/DTF/2024 menemukan karakteristik pencetakan menggunakan teknik ink jet pada dokumen yang mereka persoalkan.

Selain itu, pihak pelapor juga menyebut adanya persoalan pada jenis kertas dan watermark dokumen.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease juga disebut telah menetapkan Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla dan Fredy Julius Nanulaita sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Status tersangka tersebut tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Vonis Bebas dan Dissenting Opinion

Persoalan lainnya adalah perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang menjerat Meyzen Sahurilla.

Baca Juga :  Mobil Terbakar di Jalan Sudirman Batu Merah Ambon, Tidak Ada Korban Jiwa

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Namun, Fahrul menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam majelis hakim.

Menurutnya, keberadaan dissenting opinion penting untuk dibuka kepada publik karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan hakim dalam menilai fakta dan alat bukti perkara.

“Kalau benar ada perbedaan pendapat mendasar dalam majelis, masyarakat berhak mengetahui apa yang menjadi dasar masing-masing pandangan hakim. Transparansi pertimbangan putusan sangat penting, apalagi perkara ini berkaitan dengan objek tanah yang nilai ekonominya besar dan menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Koalisi Soroti Dugaan Mafia Peradilan

Atas rangkaian persoalan tersebut, KAT menilai perlu ada pemeriksaan menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, etik atau prosedur dalam proses perkara maupun eksekusi.

Fahrul menyebut istilah “dugaan mafia peradilan” bukan sebagai kesimpulan hukum, melainkan sebagai dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.

“Kami tidak sedang meminta masyarakat menghakimi hakim atau salah satu pihak. Yang kami minta adalah seluruh dugaan kejanggalan diperiksa. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya memang benar. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan,” tegasnya.

Ia meminta Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap proses perkara yang menjadi sorotan publik.

Menurut Fahrul, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan, pelanggaran etik, penyimpangan prosedur maupun tindakan lain yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan.

Eksekusi 17 September Dipertanyakan

Menjelang rencana eksekusi pada 17 September 2026, pihak keluarga Muskita dan Lokollo disebut telah mengajukan perlawanan eksekusi.

Fahrul meminta Pengadilan Negeri Ambon mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan sebelum tindakan pengosongan dilakukan.

“Jangan sampai eksekusi dilakukan terhadap objek yang secara faktual, historis dan administratif masih dipersoalkan. Periksa seluruh dokumen, periksa objeknya, periksa prosesnya. Jangan hanya melihat satu putusan lalu mengabaikan rangkaian fakta lainnya,” kata dia.

Ia menegaskan KAT tidak meminta hukum ditegakkan berdasarkan tekanan massa, melainkan berdasarkan pemeriksaan terbuka terhadap seluruh alat bukti dan dokumen.

“Kalau memang putusan MA sudah final, jelaskan kepada publik bagaimana hubungan putusan tersebut dengan Putusan 21 Tahun 1950 dan eksekusi 2011. Jelaskan pula bagaimana posisi sertifikat hak pakai yang telah diterbitkan untuk kepentingan institusi negara. Semua harus terang,” ujar Fahrul.

Bagi pihaknya, kata Fahrul, sengketa eks Hotel Anggrek bukan hanya perkara antara dua kelompok keluarga.

“Ini sudah menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum. Karena itu, yang kami dorong adalah transparansi total. Jangan ada dokumen yang disembunyikan, jangan ada proses yang ditutup-tutupi, dan jangan ada pihak yang kebal dari pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru