Ambon, Maluku — Pengurus Komisariat dan Rayon sejajaran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, Rabu, (30/09).
Mereka mempersoalkan pengelolaan 69 unit rumah toko atau ruko di kawasan Pasar Mardika yang dinilai belum memberikan kejelasan mengenai status penguasaan dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Dalam aksinya, PMII meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera melakukan penertiban dan memastikan status hukum serta pengelolaan aset tersebut.
Massa juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menurut mereka telah berakhir masa berlakunya.
Koordinator Lapangan I PMII Kota Ambon, Ais Souwakil, mengatakan ruko Pasar Mardika merupakan aset yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku dan pembangunannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut dia, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang menguasai ruko, tetapi juga transparansi pengelolaan dan penerimaan daerah dari aset tersebut.
“SHGB sudah mati bertahun-tahun, tapi dikuasai terus. Ada apa? Ada siapa di belakang cukong ini?” kata Ais dalam orasinya.
Ais menduga terdapat potensi kerugian daerah akibat pengelolaan aset yang tidak transparan. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, data penerimaan daerah, serta penelusuran aparat penegak hukum.
PMII juga menyoroti kondisi pedagang kecil di Pasar Mardika. Mereka mempertanyakan besaran pungutan atau sewa yang dibebankan kepada pedagang dibandingkan dengan penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Orator PMII, Irfan Matdoan, mengatakan persoalan tersebut harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang maupun pemerintah daerah.
“Pedagang kecil diperas, aset daerah hilang, tapi Pemprov dan DPRD diam,” ujar Irfan dalam orasinya.
PMII menyebut sedikitnya terdapat empat persoalan yang perlu ditelusuri pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni dugaan berakhirnya masa berlaku SHGB, potensi hilangnya pendapatan asli daerah dari pengelolaan ruko, dugaan keterlibatan oknum dalam penguasaan aset, serta langkah pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.
Mereka meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. PMII mendorong adanya audit dan penelusuran menyeluruh terhadap riwayat penguasaan, status sertifikat, perjanjian pengelolaan, nilai sewa, hingga aliran penerimaan dari 69 ruko tersebut.
Dalam aksi itu, PMII menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, mendesak Gubernur Maluku segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk mengamankan serta menertibkan 69 ruko Pasar Mardika.
Kedua, meminta DPRD Maluku membentuk panitia khusus untuk mengusut status dan pengelolaan aset Pasar Mardika.
Ketiga, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan penerimaan dari ruko tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Keempat, PMII meminta pemerintah tidak menerbitkan atau menyetujui perpanjangan SHGB sebelum status hukum dan penguasaan aset tersebut benar-benar jelas.
PMII mengatakan akan melanjutkan pengawalan terhadap persoalan itu dengan membuka posko pengaduan bagi pedagang Pasar Mardika. Mereka juga berencana menggelar sekolah advokasi untuk membahas aspek hukum pengelolaan aset daerah tersebut.
Aksi berakhir setelah massa menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku.
Gerakan mahasiswa itu memberi batas waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam kepada pemerintah untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada tindak lanjut, massa menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah peserta yang lebih besar.***














Komentar